Kamis, 20 Februari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Hakim Tolak Keberatan Dirut PT Danora, Penilap Dana Nasabah Rp25 Miliar
Selasa, 15 Agustus 2023 22:28 WIB
Hakim Tolak Keberatan Dirut PT Danora, Penilap Dana Nasabah Rp25 Miliar
ilustrasi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan Direktur Utama (Dirut) PT Danora Agro Prima (DAP) dan PT Danora Kakao Internasional (DKI), Daniel Sitorus (57).

Daniel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya menggelapkan uang nasabah sebesar Rp25 miliar.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Dr Salomo Ginting dalam putusan selanya, Selasa (15/8/2023). Hakim menegaskan, jika dakwaan JPU sudah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.

Hakim juga menilai eksepsi yang siajukan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Daniel Sitorus seluruhnya," kata Salomo.

Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. "Sidang ditunda pada Selasa, 22 Agustus (2023)," kata Salomo sembari menutup sidang.

Sebelumnya, JPU Deddy Iwan Budiono dalam dakwaannya menyebutkan, kejahatan investasi yang dilakukan Daniel ini terjadi medio November 2018 hingga Desember 2019 silam. Berawal pada Januari 2018 terdakwa selaku Direktur Utama PT DAP yang bergerak di bidang penggilingan biji coklat, eksport lemak coklat dan coklat bubuk, membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha perusahaan.

Untuk mendapatkan tambahan modal tersebut, terdakwa memiliki ide menghimpun dana dari masyarakat. Dikarenakan PT DAP bukan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan bukan perusahaan go public, maka untuk menyamarkan penghimpunan dana masyarakat tersebut terdakwa membuat semacam instrumen investasi penempatan dana masyarakat yang diberi nama Medium Term Note (MTN) PT DAP.

Untuk memasarkan MTN PT. Danora Agro Prima tersebut kepada masyarakat, terdakwa menggandeng PT Danamas Citra Indocapital melalui saksi Amir Hani Marhutala Sitorus. Kemudian, Amir mencari mitra untuk memasarkan deposito MTN PT DAP.

Selanjutnya saksi Amir mempertemukan terdakwa dengan Siva Jonggono, Komisaris Utama PT Cakrawala Investasi Gemilang (CIG), Arwi Nahauwi (Direktur PT CIG), Jerry (Komisaris PT CIG) dan Edison, untuk membahas terkait penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan deposito MTN.

Melalui pola MTN PT DAP itu, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga yang tinggi yaitu sebesar 10 persen. Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2018 PT Danamas Citra Indocapital yang diwakili oleh Rudy Soetanto selaku Direktur dan PT CIG yang diwakili Arwi Nahauwi selaku Direktur, menandatangani perjanjian kerja sama.

Perjanjian kerja sama itu pada pokoknya berisi kerjasama antara PT Danamas Citra Indocapital sebagai pihak yang menyediakan instrumen investasi berupa MTN yang diterbitkan PT DAP dengan PT CIG yang memberikan jasa untuk membangun, mengembangkan dan mengelola tim pemasaran MTN PT DAP. Adapun target dana yang dihimpun dari masyarakat yaitu sebesar Rp1 triliun pertahun.

Kemudian sekitar Juli 2018, terdakwa melakukan perubahan perseroan yang menerbitkan MTN dari sebelumnya PT DAP menjadi PT Danora Kakao Internasional (DKI). Alasannya, akan dipergunakan untuk Go Publik (IPO) sehingga perlu di bentuk perusahaan baru yang khusus untuk menampung penempatan dana dari para nasabah.

Hingga akhirnya, Daniel melalui tim pemasarannya maupun secara sendiri sejak November 2018 hingga Nopember 2019, aktif memasarkan deposito MTN PT DKI di Pekanbaru. PT DKI mengajak masyarakat untuk menempatkan dananya.

Sedikitnya ada enam orang nasabah di Pekanbaru yang berhasil digaet untuk menanamkan dana ke PT DKI. Di antaranya, Natalia Napitupulu, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Purba, Elida Sumarni Siagian, Oki Yunus Gea dan Aryanti. Tidak tanggung-tanggung, total dana yang dihimpun terdakwa dari nasabahnya itu sebanyak Rp25 miliar.

Terdakwa berjanji, nasabah yang menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu yaitu 6 bulan, 1 tahun atau 2 tahun dapat tingkat bunga dalam rate tetap yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito Bank pada umumnya yaitu yang berkisar antara 5 - 6 persen per tahun.

Sementara penempatan dana melalui produk deposito MTN PT DKI akan mendapatkan bunga 10 persen per tahun yang dibayarkan setiap bulan dan setelah sampai jatuh tempo uang yang ditempatkan akan dikembalikan 100 persen.

Dengan begitu, deposito MTN PT DKI seolah-olah produk investasi ini aman dan telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kantor dan pabrik coklat di Jakarta serta memiliki jaminan aset di Bali yang sudah di APHT kepada PT CIG. Sebagai bukti penempatan dana nasabah akan diberikan bilyet MTN yang didalamnya terdapat sistem perpanjangan otomatis terhadap MTN yang telah jatuh tempo.

Untuk lebih meyakinkan para calon nasabah, tim pemasaran terdakwa yakni Agustina, Edison dan Jerry menunjukkan satu lembar contoh bilyet MTN PT Danora atas nama nasabah lain. Bilyet itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT DKI.

Awalnya para nasabah yang menempatkan dananya di PT DKI, setiap bulannya sampai dengan bulan Februari 2020 menerima bunga sesuai dengan yang dijanjikan yaitu bunga 10 persen. Belakangan, ternyata produk deposito MTN yang diterbitkan oleh PT DKI itu, tidak memenuhi kriteria obligasi di Pasar Modal dan tidak memenuhi kriteria Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Artinya, MTN yang diterbitkan PT DKI dan yang telah dijual kepada enam nasabah di Pekanbaru sebesar Rp25 miliar, harus memperoleh izin dari pimpinan OJK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Perbankan, untuk dapat melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tersebut, PT DKI harus memperoleh izin usaha sebagai bank dari Pimpinan OJK.

Perbuatan terdakwa bersama tim pemasarannya Agustina, Jerry dan saksi Edison dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dilakukan tanpa memiliki izin usaha dari pimpinan OJK.

Atas perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
PSMTI Riau Gelar Donor Darah di Mal Pekanbaru, Target 500 Kantong
Selasa, 18 Februari 2025
Satgas Pemuda Dibentuk untuk Awasi dan Selamatkan Sawit Ilegal di Riau
Senin, 17 Februari 2025
Gelar Coffe Morning, Kejari Rohil Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan
Senin, 17 Februari 2025
Pemkab Rohul Serahkan Bangunan Makodim, Perkuat Keamanan dan Ketahanan Daerah

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
Ratusan Mahasiswa Umri Penerima Beasiswa Pemprov Riau Ikuti Pelatihan Pengembangan Soft Skill
Senin, 17 Februari 2025
UIR Jalin Kerjasama Internasional dengan Muslim Community Ho Chi Minh Vietnam
Senin, 17 Februari 2025
Teguh Wardana Resmi Pimpin BEM se-Riau Periode 2025-2026
Jumat, 14 Februari 2025
Fasilkom Unilak dan ISTN Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berbasis Digital yang Tidak Jenuh

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www