
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera menetapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota terpilih untuk periode 2023-2028. Sebab, penetapan ini sudah molor dari jadwal seharusnya.
Penundaan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia itu melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang ditandatangani oleh Rahmad Bagja melalui tandatangan elektronik pada tanggal 14 Agustus 2023.
Koordinator Umum Provinsi Indonesian Voters Association (Perhimpunan Pemilih Indonesia) Hasan mengatakan, tanggal diterbitkannya keputusan tersebut yaitu 14 Agustus 2023 adalah hari terakhir ketua dan anggota bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melaksanakan Tugasnya sebagai pengawas Pemilu yang dikarenakan masa jabatan Anggota Bawaslu Kab/kota periode 2018-2023 dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018.
"Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia termasuk di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau," kata Hasan, Rabu (16/8/2023).
Hasan menyayangkan kebijakan Bawaslu RI tersebut, lantaran akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan di depan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang sedang berjalan. Lanjut Hasan, Bawaslu RI memang sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota.
"Yang salah satu isinya memberikan intruksi pengambilalihan sementara tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota mulai sejak diterbitkannya surat tersebut pada 15 Agustus 2023," kata Hasan.
Tetapi, tambah Hasan, perlu dipahami bahwa ada 12 Kabupaten/kota se-Riau yang membutuhkan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas tahapan Pemilu yang tidak akan mungkin dilakukan secara bersamaan oleh Pimpinan Bawaslu Riau yang berjumlah lima orang.
"Memang ada sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kab/kota, tetapi sesuai dengan pasal 147 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tugas sekretariat hanya bersifat supporting system, yang berarti bahwa pengawasan tahapan pemilu adalah menjadi tugas dan kewenangan ketua dan anggota Bawaslu," kata Hasan.
Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau ini meminta kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan dan melantik Bawaslu Kab/Kota agar kekosongan jabatan di Bawaslu Kab/Kota tidak berkepanjangan.
"Dikhawatirkan akan berdampak terhadap hasil-hasil pengawasan yang bisa jadi akan dipertanyakan legitimasinya dikemudian hari," kata Hasan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |











































01
02
03
04
05


