![]() |
Jakarta (CAKAPLAH) - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono mengingatkan agar foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi jangan dipakai untuk keperluan kampanye. Dia menilai hal itu tidak tepat untuk dilakukan.
"Menurut hemat saya pemasangan foto itu dalam konteks apa dulu," kata Mardiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mardiono menjelaskan, setiap masyarakat punya hak untuk memasang foto Jokowi selaku presiden. Foto Jokowi pun juga terpampang di tiap kantor pemerintahan.
"Tetapi dalam konteks digunakan sebagai kampanye, ya tentu itu tidak diperkenankan kalau beliau sebagai presiden. Kalau menurut pandangan saya," ujar Mardiono.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mempunyai wewenang menentukan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Pasalnya, kewenangan tersebut berada di partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana amanat undang-undang dan konstitusi. Ia juga menyadari nasib seorang presiden sering dijadikan tameng dalam pertarungan di Pilpres 2024.
"Jadi saya mau bilang itu bukan wewenang saya, bukan wewenang pak lurah. Walaupun saya paham sudah nasib seorang presiden untuk dijadikan paten-patenan, dijadikan alibi, dijadikan tameng," kata Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi juga mengaku tidak mempermasalahkan jika fotonya dipasang bersama oleh para kandidat calon presiden (capres). Hal tersebut, dinilainya sah-sah saja.
"Ya ndak apa-apa, boleh-boleh saja," ujarnya.
Jokowi mengaku mencermati fenomena yang terjadi di tahun politik ketika fotonya dipasang di mana-mana. Foto tersebut tidak sendirian, tetapi bersamaan dengan kandidat capres tertentu.
"Bahkan walaupun kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana. Saya ke provinsi A eh ada, ke kota B eh ada, ke kabupaten C ada. Sampai ke tikungan-tikungan di desa ada juga, tetapi bukan foto saya sendirian," ungkap Jokowi.




















































01
02
03
04
05


