PEKANBARU (CAKAPLAH) - Proyek payung elektrik Masjid Agung Annur yang diduga asal-asalan dinilai sudah menjadi rahasia umum. DPRD Riau ingin kasus payung elektrik yang sempat viral beberapa waktu lalu ini diusut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, mendorong aparat penegak hukum (APH) serius dalam menindaklanjuti ambudarulnya proyek payung elektrik di Masjid Agung Annur Provinsi Riau.
Kata dia, semua dugaan kecurangan-kecurangan dalam pengerjaan proyek ini sudah terungkap di media massa. Ia menyebut, semua bukti tidak beresnya proyek itu sudah diungkapkan ke publik.
"Ibaratnya, barang ni dah telanjang, bukti-bukti sudah terbuka lebar, dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Kejaksaan, artinya sudah jadi rahasia umum bahwa proyek itu dikerjakan asal-asalan," kata Mardianto Manan, Rabu (16/08/2023).
Bahkan, kata dia, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto sudah menyampaikan proyek itu menggunakan tenaga ahli palsu.
"Itu yang ngomong Sekda, tidak mungkin asal bicara, pasti dia punya bukti kuat sampai berani ngomong begitu," kata Mardianto.
Selain itu, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak spesifikasi yang tidak sesuai. Politisi PAN ini mengapresiasi langkah Kejaksaan dan Polri yang terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kita apresiasi juga aparat yang sudah bekerja, tapi saya berharap semua pihak mengawal proses ini. Kalau sampai kasus ini senyap, apa kata dunia?" tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi pengadaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Penanganan kasus ini dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Sebelumnya, Bidang Intelijen juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan pulbaket selanjutan dilakukan Bidang Pidsus.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf menyebut, sampai kini proses pulbaket masih berjalan, kendati pengerjakan payung elektrik telah selesai dilakukan.
"Masih berlangsung kegiatan pulbaketnya di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Sudah 6 orang dimintai keterangannya," ujar Imran Yusuf, Senin (14/8/2023).
Imran mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Hasil (pemeriksaan)-nya masih berproses," tutur Imran.
Proyek pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13. Pelaksaannya didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan akhirnya diputus.
Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkaplan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023). Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar. "Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.
Atas statemen SF Hariyanto itu, Bagian Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data.
Di saat bersamaan, Polda Riau juga mengusut kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil Pulbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |