PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar berinisial ZD tak kunjung lengkap. Untuk ketiga kalinya, berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan diteliti oleh jaksa.
"Masih penelitian (berkas perkara)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Ahad (20/8/2023).
Selain ZD, jaksa juga meneliti berkas perkara tersangka MR, Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang. ZD dan MR terjring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam.
Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.
Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR.
MR kemudian menyerahkan uang itu kepada ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Beberapa hari berselang, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023. "Sudah tiga kali penyidik mengirimkan berkas ke Jaksa Peneliti, terakhir pada pekan kemarin," sebut Bambang.
Pihaknya, kata Bambang, punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara tersebut. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21 dan bisa dilanjutkan dengan proses tahap II atau pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan lagi ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |