PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Di dalam DCS itu, ada nama Muhammad Wardan yang kini menjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil).
Politisi Partai Golkar itu terdaftar nomor urut 5 di daerah pemilihan (Dapil) Riau 2 untuk pemilihan DPR RI. Secara aturan, kepala daerah yang maju untuk pemilihan legislatif harus mundur dari jabatannya.
Aturan itu tertulis di dalam pasal 14 ayat 1 PKPU 10 tahun 2023. Pasal 14 ayat 1 itu menyebutkan, Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT ( 3 Oktober 2023). Sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD," kata Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Senin (21/8/2023).
Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur proses pengunduran diri kepala daerah.
Sebelum sampai di Kemendagri, Kepala Daerah harus berkoordinasi dengan partai politiknya untuk menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai kepala daerah karena alasan menjadi Caleg.
Proses pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah itu disampaikan kepada DPRD masing-masing wilayah. Kemudian DPRD melakukan rapat atau sidang paripurna.
Setelah disetujui oleh DPRD, kemudian hasil rapat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Surat hasil rapat paripurna DPRD yang disampaikan oleh Gubernur tersebut lah yang nantinya akan diproses oleh Kemendagri.