PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwarnai dengan banyaknya politisi yang berstatus Anggota DPRD Riau berpindah partai. Selain itu, ada pula yang maju ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau jalur perseorangan.
Seperti politisi Gerindra Lampita Pakpahan yang kini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Riau. Selain Lampita, ada nama Sawitri juga maju jalur perseorangan atau non partai. Anak mantan Bupati Pelalawan HM Harris yang juga politisi Golkar ini memilih DPD RI dalam kontestasi Pemilu mendatang.
Meski keduanya maju dari jalur perseorangan, keduanya tidak harus mundur dari Anggota DPRD Riau. Berbeda dengan rekan sejawatnya yakni Muhammad Aulia dan Sulastri. Keduanya memilih jalan melalui partai yang berbeda dari sebelumnya.
"Kalau dari pengurus DPD Partai Gerindra Riau saya memang harus mundur, tapi saya tetap kader," kata Lampita, Senin (21/08/2023).
Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus menjelaskan, di dalam ketentuannya yaitu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 11 Tahun 2023 anggota DPRD aktif tidak harus mundur.
"Di dalam ketentuan peraturan KPU (PKPU 11 Tahun 2023), tidak ada ketentuan yang mengatur mengharuskan mundur dari anggota DPRD Provinsi," kata Firdaus.
Namun, anggota DPRD Riau aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.
Di dalam pasal 22 ayat 3 PKPU itu, surat pengunduran diri Bakal calon DPD RI itu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD.
"Diatur hanya mengundurkan diri dari pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tidak dapat ditarik kembali," kata Firdaus.