PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau menerima undangan dari Kapolsek Tenayan Raya, perihal kasus dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru yang jadi tersangka usai saling baku hantam.
Dimana Tim Tapak Riau merupakan kuasa hukum dari IRT berinisial OA yang sudah dijadikan tersangka. Tim Tapak Riau yang diwakili oleh kuasa hukum bernama Mirwansyah tetap meminta hak kliennya dibayarkan, sebagai salah satu syarat untuk menjalankan mediasi.
“Suami klien kami ini kan melakukan pembangunan pekerjaan rumah dari tersangka RP. Jadi masih ada Rp44 juta yang belum dibayarkan oleh RP, jadi karena suami klien kami ini sudah sakit-sakitan, OA ini lah yang menagih namun tidak dibayarkan oleh RP,” kata Mirwansyah, Selasa (22/8/2023).
Baca: Saling Lapor usai Baku Hantam, Dua Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Jadi Tersangka
Ia juga merespon positif kepada Kapolsek Tenayan Raya yang ingin menjembatani para pihak untuk duduk bersama dalam rangka mediasi atau yang disebut Restoratif Justice.
“Kami ingin saja mediasi, namun dengan catatan hak klien kami ini dibayarkan, kalau tidak dibayarkan oleh RP, kami siap perkara ini mau sampai ke pengadilan,” cakapnya.
Tim Tapak Riau juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dari tersangka RP mengenai mediasi ini dan untuk jawabannya akan disampaikan saat mediasi beberapa hari ke depan yang tetap ditengahi oleh Kapolsek Tenayan Raya.
Sebelumnya diberitakan, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru berinisial OA dan PR menjadi tersangka, usai mereka berdua saling melapor atas tindak pidana penganiayaan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian tersebut cukup mendapat perhatian publik, lantaran sebelumnya tersebar informasi bahwa hanya OA saja yang dijadikan tersangka.
“Sebenarnya kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan bukan hanya OA saja yang jadi tersangka,” kata Dodi, Senin (21/8/2023).
Lanjutnya, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, karna sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti.
“Sebelum nya keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang perkejaan pembangunan rumah yang telah selesai di kerjakan, namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaan nya. Jadi OA ini menagih selisih upah pengerjaan rumah PR, dari situ mereka berdua saling melakukan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Singkatnya, menurut keterangan dari OA , ia telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mei 2023, dan OA membuat laporan d Polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 Mei 2023 terkait dugaan penganiyaan.
“Dalam waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. Maka kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya memproses kedua laporan tersebut dan kedua nya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional,” tukasnya.
Pihaknya dari Polsek Tenayan Raya mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kasus tersebut di limpahkan ke tahap selanjutnya.
“Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional dan berdasarkan keadilan serta mempersilahkan ke dua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalah berdasarkan keadilan restoratif. Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |