![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Syamsuar-Edy Natar akan habis akhir tahun ini. Progres untuk pengusulan nama penjabat (Pj) Gubernur Riau masih terus berjalan.
Bahkan, sudah muncul beberapa nama yang digadang-gadang akan memegang tampuk kepemimpinan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Mekanisme pengajuan dari DPRD Riau saat ini sedang digodok. Masing-masing fraksi nantinya mengajukan nama. Nama-nama itu akan mengerucut menjadi tiga dan akan dibahas dalam rapat paripurna sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari dikonfirmasi mengaku belum ada nama yang akan diajukan. Selama ini, kata dia, nama-nama yang muncul hanya isu saja.
"Sebulan sebelum pengumuman DCT. Sekiranya nanti Pak Gub gabung DPR RI, sebulan sebelum itu kita pengusulan. Belum ada, cuma isu sana sini aja," kata Karmila, Selasa (22/8/2023).
Namun, Ia berharap nantinya siapa yang ditunjuk sebagai Pj ini memang running smooth atau berjalan lancar, baik sisi Pemprov yaitu eksekutif, juga dari sisi DPRD berimbang.
"Sehingga nanti, karena kan ini memakan waktu, sampai pemilihan (kepala daerah) di November. Setelah November baru nanti ada pelantikan. Otomatis orang yang terpilih bisa menjaga keseimbangan antara dua hal itu. Dan juga untuk Riaunya agar lebih baik," kata Karmila.
"Kita tahu ini nanti ada administrasi, jangan sampai hal-hal seperti itu menghambat perencanaan yang sudah disusun sebelumnya," tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, soal pengajuan, diperkirakan pada Oktober. Ia menyebut, bahan-bahan sudah siap. Sebelum draft disampaikan ke Pimpinan DPRD Riau, Komisi I matangkan bersama ahli hukum Universitas Riau.
Nanti kalau sudah siap kajian akademisi itu, Komisi I membahas ulang teknisnya. Lanjut dia, Komisi I harus membuat draft pengajuan berdasarkan aturan yang ada, dan ada masukkan dari para ahli.
"Kalau pengajuan di daerah lain, masing-masing fraksi mengajukan nama. Kita buat di draft itu. Kemudian nama yang diusulkan fraksi itu dikerucutkan jadi tiga. Setelah dapat tiga nama, harus diparipurnakan. Jadi ada keputusan DPRD untuk dikirim ke Mendagri," kata Eddy.
Lanjut dia, saat ini, Komisi I sedang mempersiapkan draft ini, disusun agar tidak menyalahi hukum. Ia menambahkan, pemerintah memberikan ruang bagi DPRD itu sebagai lembaga yang mewakili dari masyarakat Riau menentukan Pj Gubernur.
"Jadi aspirasi tentang Pj itu disampaikan oleh partai memang berdasarkan aspirasi masyarakat Riau, bukan unsur partai sendiri," kata Eddy Yatim.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Politik |











































01
02
03
04
05


