PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau mendorong Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk melakukan evaluasi sistem perparkiran di Kota Pekanbaru.
Hal ini karena perparkiran di Pekanbaru ini sudah terlalu berlebih. Bahkan pungutan parkir juga dilakukan bukan di jalan-jalan utama saja, tapi sampai ke pelosok. Belum lagi soal biaya parkir yang juga mengalami kenaikan.
Dalam penerapan parkir, Pemerintah Kota membuat payung hukum sebatas Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam Perwako tersebut ada dua perubahan pasal yang disampaikan. Yang pertama pasal 9 berbunyi tingkat penggunaan jasa layanan parkir yang disediakan oleh UPT Perparkiran diukur berdasarkan jeni kendaraan.
Kemudian dalam pasal 11 dibunyikan kenaikan tarif parkir tersebut, kenaikan Rp1000 untuk sekali parkir, namun untuk parkir Kendaraan roda enam tetap Rp10.000 tanpa adanya kenaikan tarif untuk sekali parkir.
Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 ini ditandangani Firdaus per tanggal 9 Mei 2022, yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
"Kepada Pj Walikota Pekanbaru kami dari Apindo meminta kiranya kembali mengevaluasi efektivitas parkir ini sehingga tidak terlalu membebani masyarakat," ujar Ketua APINDO Riau Wijatmoko Rah Trisno, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan hendaknya untuk parkir ini bisa lebih ditertibkan pada jalan-jalan utama sajam sekarang ini jauh sampai ke wilayah yang menurutnya tak layak dikenakan Parkir, bahkan parkir itu ada yang sampai jam 12 malam.
"Menurut saya ini terlalu berlebihan cara memungut parkir itu. Menurut saya perlu ditertibkan," ungkapnya.
Dikatakan Wijatmoko, dirinya memang tidak terlalu mengetahui isi Perwako yang dipakai menjadi payung hukum penerapan aturan parkir tersebut.
"Dunia usaha perlu duduk bareng bersama-sama untuk mendiskusikan ini dan disampaikan kepada Pj Walikota. Saya pikir ini adalah isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk belanja kecil saja harus bayar, memang luar biasa parkir saat ini," tegasnya.
Efeknya sendiri bagi dunia usaha adalah, banyak masyarakat yang enggan berbelanja ketika melihat tukang parkir ada di depan tokonya. Tentu ini sangat meribetkan.
"Sedikit banyak ini mengganggu sekali. Kalau untuk konsumen tentu sangat merugikan dan bagi dunia usaha itu meribetkan. Orang jadi malas mau belanja, efeknya konsumen malas berkunjung kesana (toko)," jelasnya.
"Intinya alah perlu ada evaluasi. Apakah kita langsung berdiskusi dengan Pj walikota untuk evaluasi perwako, atau kita dorong kepada DPRD Pekanbaru untuk membuat Perda. Saya pikir itu solusi biar payung hukumnya kuat," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |