
![]() |
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan masih tetap mengelola Pasar Baru Panam. Sampai saat ini Pasar Panam masih ada di dalam Perda tentang retribusi dan menjadi objek retribusi. Perdanya belum dicabut.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Selasa (22/8/2023) terkait adanya ungkapan yang disampaikan pihak ahli waris soal kepemilikan tanah yang merupakan lokasi Pasar Baru, Jalan HR Soebrantas (Panam), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Pihak ahli waris mengatakan sesuai putusan PTUN mereka akan kembali mengelola pasar tersebut.
"Sampai saat ini masih tetap ya. Sebelum Perda tersebut belum dicabut, maka Pemko Pekanbaru masih tetap mengelola pasar tersebut. Retribusi masih berjalan. Yang dikutip oleh pemko itu bukan sewa, tapi retribusi terhadap pelayanan seperti persampahan dan layanan lainnya. Intinya sepanjang Perda tentang retribusi dan penerapan objek retribusi masih ada Pasar Panam, ya tetap masih diberlakukan (retribusi)," ujar Edi Susanto, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan pihaknya menilai, sikap penggugat (ahli waris) yang menyatakan bahwa Pasar Baru Panam ini menjadi milik mereka itu adalah keliru. Hal ini karena PTUN tidak pernah menyatakan jika pasar Panam tersebut adalah milik si A atau milik si B.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak PTUN dan memang ada terjemahan yang keliru terkait putusan itu oleh penggugat atau ahli waris," cakapnya.
Disampaikan Edi, dalam amar putusan PTUN itu, poin pertama adalah membatalkan surat Disperindag atas surat pungli. Itu betul karena bukan ranah dan kewenangan Disperindag untuk menentukan itu ada pungli apa tidak, itu ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
"Selanjutnya adalah terhadap Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) yang diterbitkan oleh BPN itu tidak diterima karena PTUN tak akan membatalkan SK HPL yang sudah kedaluwarsa. SK itu kan berakhir di tahun 2003, untuk memperpanjang HPL itu kita sudah mengupayakan melalui BPN dan hari ini sudah sampai di tahap sporadik. Dasar kita adalah surat hibah dari Muhamad Zein dulu kepada kita Pemko Pekanbaru atas Pasar Panam itu," ucapnya.
"Dalam pertimbangan hakim, mengapa mereka tak menerima SK HPL karena itu udah kadaluarsa SK nya," imbuhnya.
Dan sekarang yang lucunya adalah sedangkan di pengadilan perdata di PN saja gugatan mereka ditolak karena dianggap tak layak sebagai legal standing, karena mereka tak bisa menunjukkan keabsahan kepemilikannya. Makanya secara kasat mata awam, mereka (pihak tergugat) keliru menafsirkan itu (putusan PTUN).
"Bahkan dia bilang pemko tak punya hak, mereka yang punya hak. Putusan mana yang memutuskan mereka punya hak atas Pasar Panam. Tidak ada juga kan. Coba kita tanya, yang mana, putusan yang mana? Makanya hari ini kita minta pendapat PTUN terhadap kekeliruan penggugat dalam menyimpulkan amar putusan," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihak Pemko Pekanbaru akan melihat perkembangan dan masih dalam koordinasi dengan PTUN. "Hari ini kita surati PTUN, nanti apa jawaban PTUN itu yang akan kita jadikan dasar," jelasnya.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan pihaknya sudah langsung melakukan koordinasi dengan PTUN terkait hal tersebut.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan PTUN. Dari penjelasan yang disampaikan, mereka (PTUN) tidak pernah menyatakan kepemilihan pasar tersebut kepada si A atau si B," ujar Ami sapaan akrabnya.
Ia mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih tetap berkantor di sana. "Kita sampaikan bahwa memang sampai saat ini pasar Panam itu tetap kita yang mengelola," ucapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |

















01
02
03
04
05




