Kamis, 20 Februari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Retribusi Parkir Pekanbaru Digugat, Dishub akan Komunikasi dengan Penggugat
Rabu, 23 Agustus 2023 09:54 WIB
Retribusi Parkir Pekanbaru Digugat, Dishub akan Komunikasi dengan Penggugat

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan komunikasi dengan Dr Ikhsan selaku inisiator yang menggugat penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.

"Secara rinci saya belum mendapatkan informasi detailnya. Karena memang saya seharian ini ada kegiatan melakukan pembahasan Perda keuangan pemerintah daerah di DPRD Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso kepada CAKAPLAH.com, Selasa (22/8/2023) malam.

Ia mengatakan pihaknya akan mencari informasi validnya seperti apa gugatan yang disampaikan. Pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut serta sejauh mana informasinya.

"Jangan sampai nanti justru komentar yang saya keluarkan malah salah tafsir. Makanya nanti saya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pak Ikhsan," cakapnya.

Disampaikan Yuliarso, memang memang sehari sebelumnya, Dr Ikhsan menyampaikan informasi kepada dirinya, akan menyampaikan terkait kondisi pengelolaan parkir di Pekanbaru.

"Saya sudah menjawab saat itu melalui WhatsApp untuk nanti kita agendakan. Karena selama dua hari kemarin memang saya dalam posisi untuk kegiatan Ranperda penyusunan RKPD khusus OPD di Dishub. Jadi belum sempat bertemu, tapi saya udah komunikasi via WA, nanti diagendakan untuk pertemuannya," jelasnya.

"Saya pun belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak terkait rencana gugatan tersebut. Ini akan kami komunikasikan dulu seperti apa, kemudian masukan yang akan dia sampaikan seperti apa pada kami," imbuhnya.

Namun yang pasti pihaknya positif saja terkait dengan hal itu.

"Kita terbuka saja, tak ada persoalan. Mau itu diberikan tanggapan, kritikan, namanya kan sebuah kebijakan tentu pasti ada pro kontra, tetapi tetap kita mencari nilai positif. Sebagai warga tentu berhak menyampaikan pendapat secara demokratis. Tapi pada intinya pemerintah dalam hal ini tetap membuat sebuah kebijakan dengan tahapan-tahapan, kemudian dengan mekanisme yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seburnya.

"Intinya kami akan lebih dulu mencari informasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan. Seperti apa sih beliau ingin tindaklanjuti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

"Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat," kata inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan, Selasa (22/8/2023).

Sebagai inisiator, kata Ikhsan, Ia telah menyusun gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran.

Lanjut dia, terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Seharusnya, kata Ikhsan, dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp 1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

"Tadi sudah berjumpa dengan Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru meminta dukungan untuk mewujudkan permintaan ini dan memperjuangkannya ke instansi terkait di Pemko. Saya sudah mengontak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan mereka akan mengagendakan untuk berdiskusi dengan saya terkait hal ini," kata Ikhsan.

Ikhsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini.

"Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Ikhsan.

Ia menjelaskan, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya.

"Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," kata Ikhsan.

Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.

Lanjut dia, yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kata dia, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

"Jadi permintaan /gugatan, mencabut Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut, besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut, Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," papar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

Kemudian, Ia meminta agar Pemko Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

"Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," kata Ikhsan yang pernah menjadi staf ahli Gubernur Riau ini.

Kemudian meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

"Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan," jelasnya.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Pemerintahan, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar

Nopri


Kamis, 24 Agustus 2023 13:55 WIB
Sy baru pindah dari Batam ke Pekanbaru. Culture shock nya ya itu parkir. Dimana mana ada petugas parkir. Makan di angkringan jg bayar parkir. Bayangin sekali keluar dan berhenti sampai 5 kali. Puyeng

Atis


Kamis, 24 Agustus 2023 21:59 WIB
Pajak kendaraan bayar, pajak setiap belanja wajib ada, semua udah dipajak eee ditambah lagi parkir setiap parkir ditoko wajib bayar????

Rido prandika


Jumat, 25 Agustus 2023 00:14 WIB
Betul tu,masak setiap berhenti di mintain parkir, Coba lah dipikirin lagi sama bapak yg terhormat pak dispenda,jangan asal cari pendapatan daerah aja dipikirin,,pikirin juga masyarakat nya pak,,gaji karyawan di kota pekanbaru ni aja di bawa UMR bapak yg terhormat.kalo bapak mau menaikan tarif parkir coba disnaker cek juga berapa pendapatan karyawan yang kerja di perusahaan di bumi lancang kuning ini pak,ni gak dinas nya pada tidur semua.

cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
PSMTI Riau Gelar Donor Darah di Mal Pekanbaru, Target 500 Kantong
Selasa, 18 Februari 2025
Satgas Pemuda Dibentuk untuk Awasi dan Selamatkan Sawit Ilegal di Riau
Senin, 17 Februari 2025
Gelar Coffe Morning, Kejari Rohil Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan
Senin, 17 Februari 2025
Pemkab Rohul Serahkan Bangunan Makodim, Perkuat Keamanan dan Ketahanan Daerah

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
Ratusan Mahasiswa Umri Penerima Beasiswa Pemprov Riau Ikuti Pelatihan Pengembangan Soft Skill
Senin, 17 Februari 2025
UIR Jalin Kerjasama Internasional dengan Muslim Community Ho Chi Minh Vietnam
Senin, 17 Februari 2025
Teguh Wardana Resmi Pimpin BEM se-Riau Periode 2025-2026
Jumat, 14 Februari 2025
Fasilkom Unilak dan ISTN Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berbasis Digital yang Tidak Jenuh

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www