PEKANBARU (CAKAPLAH) - Daftar Calon Sementara (DCS) sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir pekan lalu. Namun, sejak diumumkan belum ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait caleg sementara yang ditetapkan itu.
"Pasca diumumkan DCS, KPU belum ada menerima tanggapan dan masukan yang disampaikan masyarakat," kata Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Joni Suhaidi, Rabu (23/08/2023).
Kata Joni, tanggapan dan masukan masyarakat ini, sesuai jadwal sudah dibuka mulai 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang. Joni menambahkan masyarakat yang menyampaikan tanggapan harus jelas identitas dan asal pelapor.
"Harus jelas pelapornya, jika tidak jelas maka tidak akan ditindaklanjuti," kata Joni.
Artinya, laporan yang tidak jelas atau surat kaleng tidak akan diproses oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu. "Tidak dibenarkan dengan cara surat kaleng," tambahnya.
KPU sudah menyiapkan SDM jika sewaktu-waktu nantinya ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang masuk.
"Kami tentunya siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan," kata Joni.