PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI Agus Justianti melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Riau dalam rangka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Kamis (24/8/2023).
"Sesuai dengan arahan presiden, kita harus bisa bangun mekanisme perdagangan karbon di Indonesia, karena saat ini ada perdagangan karbon voluntary, itu pasarnya bukan di Indonesia tapi di luar negeri," kata Agus seusai acara.
Ia mengatakan, nanti pada Bulan September, akan dilaunching bursa karbon di bawah OJK yang mana harapannya, perdagangan karbon di Indonesia segera diimplementasikan.
"Tujuannya pengurangan emisi gas rumah kaca, ada batas atas yang harus dipenuhi, kalau melampui dari batas atas, maka pelaku usaha harus beli sertifikat gas rumah kaca dari pelaku usaha yang lain," katanya.
Untuk itu, lanjut Agus, dengan adanya mekanisme perdagangan karbon di Indonesia ini, manfaat bagi Indonesia tidak hanya bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, namun bisa memberikan manfaat ekonomi.
"Launching nantinya akan dilangsungkan secara nasional. Kebetulan sosialisasi saat ini dilakukan di Pekanbaru dan ini akan tetap berlanjut," ujarnya.
Disinggung mengenai mitigasi, dijelaskannya, selain emisi gas rumah kaca maka ini berkaitan dengan dampak perubahan iklim.
Sementara itu, Kadis LHK Riau, Maamun Murod mengatakan, pihaknya menyambut baik hal tersebut, dan Riau merupakan daerah berkepentingan.
"Riau berkepentingan dengan ini, wilayah berpotensi dengan perdagangan karbon, sehingga kita perlu clear dulu, jangan sampai salah langkah di daerah, sosialisasi ini jadi bekal supaya jangan melakukan hal yang keliru. Yang jelas Pemprov mendukung hal ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Perdagangan karbon adalah suatu sistem di mana izin untuk menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) diperdagangkan antar entitas bisnis.
Perdagangan karbon ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi emisi GRK secara global. Tujuan utama perdagangan karbon adalah untuk mendorong pengurangan emisi GRK secara efisien dan ekonomis, dengan memperkenalkan insentif keuangan untuk mengurangi polusi.
Konsep dasar dari perdagangan karbon adalah bahwa setiap entitas bisnis diberikan batasan atas jumlah emisi GRK yang dapat mereka hasilkan. Setiap entitas bisnis kemudian diberikan izin dalam bentuk “kuota emisi” yang mewakili jumlah tertentu dari emisi GRK yang diizinkan.
Jika suatu entitas bisnis berhasil mengurangi emisi GRK mereka di bawah batasan yang telah ditetapkan, mereka dapat menjual sisa kuota emisi mereka ke negara atau entitas bisnis lain yang melebihi batas mereka.
Perdagangan karbon memungkinkan negara atau entitas bisnis yang sulit atau mahal untuk mengurangi emisi mereka sendiri untuk membeli kuota emisi dari negara atau entitas bisnis lain yang lebih efisien dalam mengurangi emisi. Dengan demikian, sistem perdagangan karbon menciptakan insentif ekonomis untuk mengurangi emisi secara global dan mempromosikan transfer teknologi dan praktik terbaik dalam mengurangi polusi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Lingkungan, Riau |