Agus Pramono.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Partai Nasdem buka suara mengenai mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Agus Pramono yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Riau.
Dimana Agus Pramono maju nyaleg jadi anggota DPRD Riau melalui Partai Nasdem Dapil Riau 1.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bappilu Nasdem Riau, Dedy Harianto Lubis.
“Iya, yang bersangkutan (Agus Pramono) maju sebagai caleg Partai Nasdem,” kata Dedy, Jumat (25/8/2023).
Dedy mengaku, Partai Nasdem memiliki alasan tersendiri saat mendaftarkan Agus, dan syarat-syarat yang bersangkutan juga terpenuhi sebelum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi menurutnya dia sudah tidak tersangka lagi. Pak Agus juga sudah mengkonfirmasi ke polisi kalau dia sudah bukan tersangka,” cakapnya.
Selain wawancara, Agus juga melengkapi seluruh berkas calon. Berkas-berkas itu di antaranya adalah surat bebas pidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK).
"Surat bebas pidana juga dapat dan pihak Polda juga mengeluarkan SKCK atas nama yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkap soal Agus Pramono yang berstatus tersangka.
"Penyidikannya masih lanjut mengenai dugaan kelalaian pengelolaan sampah,” kata Asep, Kamis (25/8/2023).
Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.
Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru. Penyidik meminta keterangan para saksi, baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.
Namun perlu diketahui, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |