Senin, 13 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

TPPU Investasi Bodong Rp84 Miliar, Empat Bos Fikasa Group Dituntut 12 Tahun Penjara
Jum'at, 25 Agustus 2023 17:45 WIB
TPPU Investasi Bodong Rp84 Miliar, Empat Bos Fikasa Group Dituntut 12 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat bos PT Fikasa Group dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Para terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong yang merugikan nasabah Rp84,9 miliar.

Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP. 

Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim mengikuti persidangan secara melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Elly Salim dari Lapas Perempuan Pekanbaru. Perusahaan yang dipimpin terdakwa tergabung dalam PT Fikasa Group.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun," ujar Jumeiko pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil, Jumat (25/8/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut keempat terdakwa membayar denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Pada perkara ini, JPU juga menuntut Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Maryati, dipenjara selama 10 tahun. Maryati melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Tidak hanya penjara, Maryati yang kini ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru juga dihukum jaksa dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.

Setelah mendengar tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Persidangan dengan agenda pembelaan ditunda pada Jumat pekan depan.

Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.

Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah itu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.

Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp 84.916.000.000.*

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 11 Januari 2025
Karantina Didi Meimei 2025 Dimulai, Peserta Dibekali Pengetahuan Budaya dan Keterampilan
Jumat, 10 Januari 2025
PSMTI Riau Gelar Pemilihan Perdana Didi Meimei, Ajang Pelestarian Budaya Tionghoa
Jumat, 10 Januari 2025
Inovasi CIP Perwira Kilang Dumai Berikan Margin Value Creation Rp4 Triliun
Rabu, 08 Januari 2025
MBI Riau Buka Tahun 2025 dengan Sunmori dan Agenda Positif

Serantau lainnya ...
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern
Rabu, 11 Desember 2024
Menjelajahi Pesona Tersembunyi: 6 Tempat Unik di Bali yang Wajib Dikunjungi
Selasa, 10 Desember 2024
Cara Menata Potongan Rambut Belah Tengah agar Tampil Stylish

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 08 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Kampar Toni Hidayat dan Dewi Hadi Lulus Sangat Memuaskan di PPs UIR
Senin, 06 Januari 2025
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIR Ikuti Pelatihan Jurnalistik, Pemateri dari Cakaplah.com dan Bisnis Indonesia
Senin, 06 Januari 2025
Tim PKM FEB UIR Sosialisasi Bisnis Syariah Bisnis Berkah pada UMKM Kecamatan Rambah Hilir Rohul
Jumat, 27 Desember 2024
Delegasi Universitas Islam Riau Berpartisipasi dalam GARIIF24 di IIUM Malaysia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www