PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat bos PT Fikasa Group dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Para terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong yang merugikan nasabah Rp84,9 miliar.
Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.
Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim mengikuti persidangan secara melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Elly Salim dari Lapas Perempuan Pekanbaru. Perusahaan yang dipimpin terdakwa tergabung dalam PT Fikasa Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun," ujar Jumeiko pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil, Jumat (25/8/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut keempat terdakwa membayar denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Pada perkara ini, JPU juga menuntut Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Maryati, dipenjara selama 10 tahun. Maryati melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak hanya penjara, Maryati yang kini ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru juga dihukum jaksa dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.
Setelah mendengar tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Persidangan dengan agenda pembelaan ditunda pada Jumat pekan depan.
Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.
Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah itu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.
Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.
Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.
Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.
Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp 84.916.000.000.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |