PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ditreskrimum Polda Riau membantah adanya penetapan tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru.
Padahal Agus Pramono sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Agus kini maju sebagai calon anggota DPRD Riau dari Partai Nasdem.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membantah terkait Agus Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya justru akan melaksanakan gelar perkara mengenai dugaan kelalaian tumpukan sampah yang terjadi pada 2021 yang lalu.
"Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai terangka," kata Asep, Jumat (25/8/2023).
Ia juga mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur sebelumnya, Kombes Teddy Ristiawan dan Asep saat itu sebagai Wakil Direktur.
“Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," ungkapnya.