PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 80 orang saksi untuk membuktikan tiga dakwaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Para saksi itu akan dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU telah digelar pada Selasa (22/8/2023). Atas dakwaan itu, M Adil tidak mengajukan keberatan atau eksepsi hingga majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nurhayat meminta JPU menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan ada 80 orang saksi yang diagendakan hadir di persidangan. Para saksi tersebut akan dimintai keterangannya secara bertahap.
"Ada 80 orang saksi yang disiapkan," ujar Ikhsan didampingi rekannya Irwan Ashadi ketika ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ikhsan mengatakan, dari puluhan saksi itu temasuk pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyetor pemotongan 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada M Adil. "Banyak sekali OPD," kata Ikhsan.
Untuk persidangan pertama dengan agenda saksi, Ikhsan menyatakan akan menghadirkan 10 orang saksi. "Untuk pekan pertama besok rencananya 10 orang saksi," kata Ikhsan.
JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan
M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan. "Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ujar JPU dalam dakwannya.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepala kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. "Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 1,47 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," ujar JPU.
Dahwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," ucap JPU.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. "Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |