Senin, 20 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Sistem Perparkiran Pekanbaru Digugat, Muflihun Bilang Begini
Senin, 28 Agustus 2023 13:46 WIB
Sistem Perparkiran Pekanbaru Digugat, Muflihun Bilang Begini

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengapresiasi masyarakat yang menggugat sistem perparkiran di Kota Pekanbaru. Hal ini membuktikan masyarakat masih peduli kepada Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat.

"Kita persilakan ya. Dan saya selaku kepala daerah tentunya mengapresiasi kepada masyarakat yang masih peduli kepada Pekanbaru," ujar Muflihun kepada CAKAPLAH.com, Senin (28/8/2023).

Baca: Dr Ikhsan Tunjuk Tim Tapak Jadi Kuasa Hukum Gugatan Retribusi Parkir Pekanbaru

Ia juga menegaskan seandainya ada yang melakukan pungli dan tidak sesuai dengan aturan silahkan dilaporkan atau digugat. Ini menjadi apresiasi Pemko Pekanbaru.

"Kita harap layanan parkir itu bisa maksimal. Saya kemarin masuk memang dalam kondisi seperti ini ya. Baik itu kontrak parkir kah namanya, tarif parkir kah namanya. Memang sudah dalam kondisi seperti itu," cakapnya.

Disampaikan Muflihun, sebagai Penjabat Walikota, sebagai kepala daerah, dirinya ingin masyarakat tahu bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan beberapa hal yang pertama tidak boleh memutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri, dirinya tak boleh memekarkan wilayah tanpa izin dan yang ketiga juga adalah tidak boleh mematahkan izin pejabat terdahulu tanpa izin juga.

"Jadi memang ini adalah yang lama ya. Saya katakan bahwa silakan kalau ada masyarakat yang kurang puas soal parkir, silakan digugat. Semoga nanti pengadilan kah namanya, PTUN kah namanya, bisa menilai mana yang terbaik. Kita inginnya Pemko Pekanbaru bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.

Terkait adanya permintaan masyarakat juga untuk dilakukan evaluasi Perwako, Muflihun mempersilakan hal tersebut.

Baca: Retribusi Parkir Pekanbaru Digugat, Dishub akan Komunikasi dengan Penggugat

"Silakan saja. Kita juga nanti mengikuti, kalau ini sudah berbicara regulasi aturan, kita akan ikuti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

"Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat," kata inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan, Selasa (22/8/2023).

Sebagai inisiator, kata Ikhsan, Ia telah menyusun gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran.

Lanjut dia, terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Seharusnya, kata Ikhsan, dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp 1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

"Tadi sudah berjumpa dengan Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru meminta dukungan untuk mewujudkan permintaan ini dan memperjuangkannya ke instansi terkait di Pemko. Saya sudah mengontak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan mereka akan mengagendakan untuk berdiskusi dengan saya terkait hal ini," kata Ikhsan.

Ikhsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini.

"Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Ikhsan.

Ia menjelaskan, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya.

"Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," kata Ikhsan.

Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.

Lanjut dia, yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kata dia, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

"Jadi permintaan /gugatan, mencabut Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut, besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut, Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," papar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

Kemudian, Ia meminta agar Pemko Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

"Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," kata Ikhsan yang pernah menjadi staf ahli Gubernur Riau ini.

Kemudian meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

"Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan," jelasnya.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Pemerintahan, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar

Bey


Senin, 28 Agustus 2023 20:11 WIB
Saya akan pilih cawako yang bisa menjadikan tarif parkir roda 4 sebesar Rp 2.000 dan sepeda motor Rp 1.000,- dan menghapus tarif parkir di Indomaret/Alfamart serta menghapus tarif parkir di Rumah Sakit.. .

jon


Selasa, 29 Agustus 2023 06:50 WIB
heran...lihat bapak ini..aturan perpakiran sudah lama,kom sekarang baru digugat,harusnya...waktu baru terbit perda tsb digugat..baru mantap..tp sekarang mah udah terlambat masyarakat udah biasa bayaran segitu..lagian dg perda tsb..banyak masyarakat terbantu ..karna terbukanya lapangan pekerjaan..karna banyak warga yg biasanya tidak bekerja sekarang mereka mendapatkan rezeki dari menjadi juru parkir,sehingga bisa menghidupkan keluarganya...

Yudi


Selasa, 29 Agustus 2023 07:56 WIB
Uang yg benar aja la kalian makan wahai pejabat n pengusaha. 45th saya lahir besar dipekan baru, makin hari makin menjijikan. Jalanan berlobang tak betul kerjaan kalian semua Riau ternama gambut. Tambah lak parkir di naikan kemana isi otak kalian para elit politik. Udh lah jangan banyak makan uang maling n haram juga lagi. Biadab.

Yudi


Selasa, 29 Agustus 2023 07:59 WIB
Apa lagi semenjak encik2 n lancik2 yg mimpin Riau. Kacau balau, aku ndak banyak cakep doh aku yg penting uang masuk. Itu lah isi otak, eeee kalera.

Indra irawan


Selasa, 29 Agustus 2023 12:05 WIB
Parkir itu termasuk pungli ,izin parkir apa ada UUD yg sah itu semua hanya di buat semata UUD ,yg jelas masyarakat menolak atas distribusi parkir yg ada di sudut kota dan juga supermarket dan mall di buat tarif parkir, berarti masuk mall bayar itu semua pemasukan pejabat yg menanggani distribusi tersebut,tindak lanjuti sesuai dengan peruntukan jgn membebani masyarakat itu penjelasannya.

Roy


Selasa, 29 Agustus 2023 14:14 WIB
Tolong jam batasan parkir tdk jelas, ada jg sampai subuh d indomaret dan alfamart

Iswandi


Rabu, 30 Agustus 2023 09:11 WIB
Bukn parkir tepi jalan jga sebagai perhatian parkir di tempat acara malam pun harus dijelaskan juga kadang itu melebihi parkir yg ada dan tanggung jawabnya pun gk ada juga soal ini kadang panitia pun lepas tangan

Iswandi


Rabu, 30 Agustus 2023 09:21 WIB
Semenjak dipimpin walikota skrg Pekanbaru semakin berantakan janji sampah semakin meraja rela jalan dipekanbaru semakin byk rusak di aspalpun asal asalan buncit dan bergelombang sprti perut pejabat Pemko hampir semua buncit coba bpk cek jln Melur ujung jln disana udah terpekik minta diperbaiki tpi suara jalan tak terpedaya akhirnya tak terdengar sama pejabat walikota

Firdaus


Rabu, 30 Agustus 2023 10:35 WIB
Sangat setuju agar dikaji ulang peruhal perpakiran di pekanbaru...sesuai usulan pak.ikhsan....semoga Allah mudahkan

Dicky kurniawan


Rabu, 30 Agustus 2023 12:12 WIB
Tempat saya sekitar jalan bukit barisan dan jalan kapau sari kedai warung harian aja ada petugas pakir itu sangat memberat kan mak-mak belanja memenuhi kebutuhan. Dan warung bakso pun ada tukang pakir nya. Lucu nya petugas pakir nya bukan orang tempatan. Mohon di pertimbang kan.

Anonim


Jumat, 01 September 2023 21:12 WIB
Intinya stop tukang parkir di Pekanbaru, perbaiki semua jalan di Pekanbaru

cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 20 Januari 2025
DPC PDIP Pekanbaru Bangun Kantor Permanen, Target Rampung Pertengahan Tahun
Senin, 20 Januari 2025
Prodi MIH PPs UIR Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum Terkemuka
Senin, 20 Januari 2025
Diikuti 117 Peserta, Festival Lagu Melayu Serumpun 2025 Hidupkan Warisan Budaya di Tengah Modernisasi
Minggu, 19 Januari 2025
PBBI Salurkan 5.500 Paket Sembako untuk Warga Pra Sejahtera di 6 Wilayah

Serantau lainnya ...
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Mutasi dan Promosi Jabatan, UMRI Lantik 31 Pejabat Struktural
Kamis, 16 Januari 2025
Lantik Tiga Kepala Biro, Rektor UMRI; Harus Mampu Jadi Contoh dan Bekerja dengan Sungguh
Kamis, 16 Januari 2025
Workshop Prodi Humas Umri, Kembangkan Keterampilan Public Speaking
Selasa, 14 Januari 2025
UMRI Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www