PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengapresiasi masyarakat yang menggugat sistem perparkiran di Kota Pekanbaru. Hal ini membuktikan masyarakat masih peduli kepada Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat.
"Kita persilakan ya. Dan saya selaku kepala daerah tentunya mengapresiasi kepada masyarakat yang masih peduli kepada Pekanbaru," ujar Muflihun kepada CAKAPLAH.com, Senin (28/8/2023).
Baca: Dr Ikhsan Tunjuk Tim Tapak Jadi Kuasa Hukum Gugatan Retribusi Parkir Pekanbaru
Ia juga menegaskan seandainya ada yang melakukan pungli dan tidak sesuai dengan aturan silahkan dilaporkan atau digugat. Ini menjadi apresiasi Pemko Pekanbaru.
"Kita harap layanan parkir itu bisa maksimal. Saya kemarin masuk memang dalam kondisi seperti ini ya. Baik itu kontrak parkir kah namanya, tarif parkir kah namanya. Memang sudah dalam kondisi seperti itu," cakapnya.
Disampaikan Muflihun, sebagai Penjabat Walikota, sebagai kepala daerah, dirinya ingin masyarakat tahu bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan beberapa hal yang pertama tidak boleh memutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri, dirinya tak boleh memekarkan wilayah tanpa izin dan yang ketiga juga adalah tidak boleh mematahkan izin pejabat terdahulu tanpa izin juga.
"Jadi memang ini adalah yang lama ya. Saya katakan bahwa silakan kalau ada masyarakat yang kurang puas soal parkir, silakan digugat. Semoga nanti pengadilan kah namanya, PTUN kah namanya, bisa menilai mana yang terbaik. Kita inginnya Pemko Pekanbaru bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.
Terkait adanya permintaan masyarakat juga untuk dilakukan evaluasi Perwako, Muflihun mempersilakan hal tersebut.
Baca: Retribusi Parkir Pekanbaru Digugat, Dishub akan Komunikasi dengan Penggugat
"Silakan saja. Kita juga nanti mengikuti, kalau ini sudah berbicara regulasi aturan, kita akan ikuti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.
"Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat," kata inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan, Selasa (22/8/2023).
Sebagai inisiator, kata Ikhsan, Ia telah menyusun gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran.
Lanjut dia, terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Seharusnya, kata Ikhsan, dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp 1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
"Tadi sudah berjumpa dengan Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru meminta dukungan untuk mewujudkan permintaan ini dan memperjuangkannya ke instansi terkait di Pemko. Saya sudah mengontak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan mereka akan mengagendakan untuk berdiskusi dengan saya terkait hal ini," kata Ikhsan.
Ikhsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini.
"Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Ikhsan.
Ia menjelaskan, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya.
"Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," kata Ikhsan.
Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.
Lanjut dia, yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kata dia, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.
"Jadi permintaan /gugatan, mencabut Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut, besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut, Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," papar Ikhsan.
Menurut Ikhsan, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.
Kemudian, Ia meminta agar Pemko Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.
"Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," kata Ikhsan yang pernah menjadi staf ahli Gubernur Riau ini.
Kemudian meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.
"Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan," jelasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |