BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sebanyak 36 anggota DPRD dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial. Mosi tidak percaya itu langsung disampaikan ke Badan Kehormatan Dewan, Senin (28/8/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis atas dasar bentuk kekesalan adanya proses penggantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis yaitu Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung yang dinilai "cacat" karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.
Selanjutnya, mosi tidak percaya disampaikan untuk Syahrial dipicu oleh penilaian kalangan anggota dewan karena membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) diantara Pansus kawasan bebas rokok, UMKM dan SOTK.
"Proses PAW yang belum berkekuatan hukum tetap, nah ini yang kami anggap melanggar tata tertib dan aturan yang dilakukan oleh saudara Khairul Umam. Dan kepada saudara Syahrial dinilai membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja kawan-kawan anggota dewan," sebut Hendri, Anggota DPRD Bengkalis usai menyerahkan berkas mosi tidak percaya ke BK bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Terpisah, Ketua BK DPRD Bengkalis Ferri Situmeang didampingi empat anggota BK menyatakan, telah menerima dokumen mosi tidak percaya tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menerima laporan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan Khairul Umam dan Syahrial. Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini," ujarnya.
"Posisi kita netral dan akan memanggil kedua pimpinan tersebut. Dan melakukan prosedur dan tatib yang ada, serta pihak independen," tambah Rahmah Yenny, Anggota BK DPRD Bengkalis.***
Catatan:
Berita ini diadukan oleh Khairul Umam melalui Kantor Hukum Elidanetti dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, meskipun CAKAPLAH.com sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Pengadu dalam berita berjudul “Khairul Umam Jawab Mosi Tidak Percaya dari 36 Anggota DPRD Bengkalis” yang diunggah pada Senin, 4 September 2023.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Politik |