![]() |
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sebanyak 39 kepala desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Kabupaten Bengkalis habis masa jabatan. Masa jabatan kepala desa tersebut berakhir pada 28 Agustus 2023 kemarin.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ismail mengungkap, 39 kepala desa yang habis masa jabatan itu diantaranya 20 di Kecamatan Bengkalis dan 19 di Kecamatan Bantan.
Untuk mengisi kekosongan dan memastikan Pemerintahan Desa tetap berjalan, pihaknya sudah menunjuk sekretaris desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Iya benar. Ada sekitar 39 jabatan kepala desa di Bengkalis dan Bantan berakhir 28 Agustus kemarin. Kita sudah menunjuk Plt mengisi kekosongan jabatan dan pemerintahan tetap berjalan menjelang pelantikan penjabat kepala desa,” ungkapnya melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rinaldi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (29/8/2023).
Disebutkan, Pemerintah Kabupaten rencananya akan melakukan pelantikan Penjabat Kepala Desa pada Jum’at mendatang. Pelantikan dipusatkan di Kecamatan Mandau.
“InsyaAllah pelantikan Pj Kepala Desa dilakukan Jumat ini di Duri. Penjabat ini berasal Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Bengkalis,” pungkas Rinaldi.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |











































01
02
03
04
05


