![]() |
36 anggota DPRD dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mosi tidak percaya yang dilayangkan 36 Anggota DPRD Bengkalis kepada pimpinannya dinilai bentuk ketidakpahaman mereka terhadap tugasnya dan tugas pimpinan legislatif.
Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Riau Rawa El A Mady mengatakan, ketua itu merupakan hak bagi partai pemenang. Maka otoritas penempatan ketua berada di tangan partai yang menunjuknya sebagai ketua.
Ia juga menyinggung, pimpinan DPRD itu kolektif kolegial yang tentu berbeda dari Bupati dan Gubernur yang memiliki kekuasaan penuh. Artinya, pimpinan DPRD hanya administratif, semua keputusan diambil bersama.
"Anggota DPRD Bengkalis tersebut belum mengerti tugas sebagai DPRD dan tugas Pimpinan DPRD," kata Rawa, Rabu (30/8/2023).
Mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis itu juga mendapat respon Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Muslim Hadi SIKom. Ia menilai ada upaya untuk memperlambat proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar.
Menurut Muslim Hadi, mosi tidak percaya yang dibuat oleh 36 Anggota DPRD Bengkalis itu kurang tepat, dan tidak memiliki dasar yang kuat. "Alasan mereka membuat mosi tidak percaya itu karena Ketua Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial dianggap tidak menghargai proses gugatan terhadap SK PAW," kata Muslim Hadi, Senin (28/8/2023).
Padahal, kata Muslim Hadi, gugatan yang dilayangkan oleh empat Anggota DPRD Bengkalis sebelumnya salah alamat. Sebab, semua kewenangan PAW itu ada di internal partai.
"Kami mengusulkan PAW ke DPP Partai Golkar juga bukan tanpa alasan kuat. Karena yang bersangkutan sudah pindah ke partai lain, dan itu terbukti dari DCS saat ini, mereka terdaftar di DCS PDI Perjuangan," kata Muslim Hadi.
Lantaran ada kader berpindah partai, kata dia, Golkar tentu harus mempersiapkan diri untuk menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Sehingga, semua kekuatan harus dikerahkan untuk memenangkan partai.
"Kalau misalnya ada yang pindah partai, tentu kita PAW, dan kita ganti sesuai aturan yang berlaku. Supaya apa? Supaya mesin-mesin politik bisa hidup, karena waktu sudah semakin dekat," kata dia.
Muslim Hadi mengajak semua pihak untuk saling menghormati keputusan partai. Sebab, masing-masing partai memiliki mekanisme sendiri untuk menindak kadernya yang tidak sejalan dengan partai.
"Kami berharap agar keputusan internal partai kami tidak diintervensi oleh partai lain, supaya kami juga akan melakukan hal yang sama nantinya," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 36 anggota DPRD dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial. Mosi tidak percaya itu langsung disampaikan ke Badan Kehormatan Dewan, Senin (28/8/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis atas dasar bentuk kekesalan adanya proses penggantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis yaitu Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung yang dinilai "cacat" karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.
Selanjutnya, mosi tidak percaya disampaikan untuk Syahrial dipicu oleh penilaian kalangan anggota dewan karena membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) diantara Pansus kawasan bebas rokok, UMKM dan SOTK.
"Proses PAW yang belum berkekuatan hukum tetap, nah ini yang kami anggap melanggar tata tertib dan aturan yang dilakukan oleh saudara Khairul Umam. Dan kepada saudara Syahrial dinilai membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja kawan-kawan anggota dewan," sebut Hendri, Anggota DPRD Bengkalis usai menyerahkan berkas mosi tidak percaya ke BK bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Terpisah, Ketua BK DPRD Bengkalis Ferri Situmeang didampingi empat anggota BK menyatakan, telah menerima dokumen mosi tidak percaya tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menerima laporan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan Khairul Umam dan Syahrial. Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini," ujarnya.
"Posisi kita netral dan akan memanggil kedua pimpinan tersebut. Dan melakukan prosedur dan tatib yang ada, serta pihak independen," tambah Rahmah Yenny, Anggota BK DPRD Bengkalis.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Pemerintahan |














Agus moh iqbal













01
02
03
04
05


