ROHUL (CAKAPLAH) -- Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Riau kembali mencuat jelang Pemilihan Umum 2024. Salahsatunya pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam yang bakal dimekarkan dari Kabupaten Rokan Hulu.
Bahkan, sebagai wujud kongkret pembentukan Kabupaten Rodas tersebut, Badan Legislasi DPR RI mengutus Tim Badan Keahlian turun ke Kabupaten Rokan Hulu sebagai rangkaian penyusunan naskah akademik untuk pembuatan RUU pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui jalur inisiatif DPR RI.
Hal itu dibuktikan dengan kunjungan Tim Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka penyusunan naskah akademi RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Selasa (29/8/2023).
Dalam kunjungan tersebut tim yang diketuai Dr Laily Fitriani SH MH melakukan pertemuan terbatas dengan sejumlah Anggota DPRD Rohul serta dan Badan Pekerja Pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam di Kantor DPRD Rohul.
“Kami kemari dalam rangka pengumpulan data untuk pembuatan naskah Akademik dan RUU Pembentukan kabupaten Rodas berdasarkan permintaan pimpinan Badan Legislasi Abdul Wahid,” cakap Ketua Tim Badan Keahlian DPR-RI Dr Laily Fitriani.
Dikatakan Laily, sebelum Kabupaten Rokan Darussalam, tim telah menyiapkan naskah akademik untuk RUU Pemekaran Gunung Sahilan Darussalam, Inhil Selatan dan ke depan juga akan dilakukan pembuatan naskah akademik Kabupaten Kuantan dan Kuantan Hulu.
Dijelaskan Laily, dalam penyusunan naskah akademik ini, tim ingin melihat sejauh mana keinginan masyarakat di kecamatan yang masuk dalam rencana pemekaran Rodas sekaligus meminta rekomendasi dari DPRD Rokan Hulu selaku kabupaten induk.
“Kita juga akan mengumpulkan data, Sejarah apalagi sebelumnya pembentukan Rodas ini sudah pernah diusulkan tahun 2007. Jadi mana data yang masih relevan akan kami masukan dalam naskah akademik ini, sementara data yang perlu dilakukan upgrade akan kita lakukan perbaikan dengan berkoordinasi dengan Pemkab Rohul dan Badan Pekerja Pemekaran,” ujar Laily.
RUU Pemekaran Rodas Bakal Diulang Kembali?
Turunnya Tim Badan Keahlian DPR RI melakukan penyusunan naskah akademik RUU Pembentukan DOB Rokan Darusallam menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, sebelum adanya RUU inisiatif ini Usulan Pemekaran Rodas sudah ditetapkan menjadi rancangan Undang-undang (RUU) namun belum sampai diparipurnakan dengan alasan moratorium pemekaran daerah.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pekerja Pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam, Muzawir menjelaskan berdasarkan hasil audiensi antara BP-Pemekaran Rodas dengan Gubernur Riau dan DPRD Provinsi, wacana mendorong Pemekaran Rodas melalui hak inisiatif DPR RI tidak membatalkan RUU Pemekaran Rodas yang belum diparipurnakan.
Usulan RUU pembentukan Rodas melalui jalur Inisiatif DPR RI, merupakan jalur lain yang diharapkan dapat mempercepat pemekaran Rodas, dengan pertimbangan DPR RI juga memiliki Hak dan Kewenangan dalam pembuatan undang-undang termasuk Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
“Tidak mempermasalahkan bergulirnya hak inisiatif DPR RI untuk membuat RUU Pemekaran Rodas ini. Kami di Tim siap membantu tim keahlian untuk melengkapi data yang diperlukan. Mana yang harus diperbaiki datanya akan kami perbaiki. Pada prinsipnya kami dari masyarakat mana yang cepat saja,“ ungkap Muzawir.
Terlepas proses bergulirnya RUU inisiatif Pemekaran Rodas tersebut, Muzawir juga mengharapkan kepada DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk mendorong Bupati Rokan Hulu membuat pernyataan tertulis terkait komitmen pembiayaan daerah baru sehingga tidak menjadi permasalah di kemudian hari.
“Sesuai konsep UU 23 itu harus ada klausal yang menyatakan kabupaten induk harus membantu pembiayaan daerah baru dari tahun pertama hingga tahun ketiga. Untuk menghindari terjadinya masalah di ujung-ujung proses, kami mengharapkan DPRD Rohul mendorong Bupati membuat surat kesediaan untuk membantu pembiayaan daerah baru nantinya,” harapnya.
DPRD Rohul Dukung Penuh Pemekaran Rodas
Wacana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam untuk mekar dari Kabupaten Rokan Hulu juga mendapat dukungan dari DPRD Rohul. Bahkan Pada tahun 2014, DPRD Rohul sudah pernah merekomendasikan Pemekaran Rodas ini.
“DPRD pada prinsipnya menyambut baik pemekaran Rokan Darussalam sebagai bagian mempercepat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan pada 2014 kita secara resmi merekomendasikan pemekaran rodas ini,” ujar Nono Patria Pratama.
Untuk mempercepat pengumpulan data penyusunan Naskah Akademik RUU Pemekaran Rodas ini, Nono berharap, Badan Pekerja Pemekaran Rodas dapat membantu Tim Keahlian DPR RI sehingga Pemekaran Rodas dapat segera terealisasi.
“Jadi kami juga berharap, janganlah wacana pemekaran Rodas ini hanya sekedar ajang politik menghadapi pemilu 2024 tapi semangatnya benar-benar untuk percepatan Pembangunan, memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah yang muaranya mempercepat terwujudnya kemakmuran masyarakat,” tutupnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |