
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, tiga kali tidak hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di kampus yang pernah dipimpinnya itu dengan terdakwa Benny Sukma Negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk Akhmad Mujahidin. Namun saksi tetap tak bisa hadir karena sedang terbaring sakit.
"Kondisi masih sakit dan dirawat di klinik Rutan Pekanbaru. Izin kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) saksi yang sudah di bawah sumpah," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, Kamis (31/8/2023).
Pada persidangan ini, dari layar monitor yang terhubung ke Rutan Kelas I Pekanbaru terlihat Akhmad Mujahidin terbaring sakit di klinik Rutan. Didekatnya terlihat tabung oksigen, untuk membantu pernapasan saksi.
Melihat hal itu, hakim Salomo meminta Jaksa agar Akhmad Mujahidin bisa meninggalkan persidangan.
"Kita kan sudah lihat kondisi saksi yang sakit. Jadi diabadikan saja," kata hakim Salomo
Hakim Salomo juga menyatakan sudah menerima surat keterangan sakit saksi. Hakim mengizinkan JPU untuk membacakan keterangan saksi di persidangan, kendati penasehat menyatakan keberatan keterangan saksi hanya dibacakan.
Akhmad Mujahidin dalam kesaksiannya di BAP menyebutkan dirinya diangkat sebagai Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2018. Namun jabatan itu tidak lama karena pada September 2020, dirinya dinonaktifkan dan hanya sebagai dosen biasa.
Akhmad Mujahidin mengatakan pengadaan jaringan internet merupakan kebutuhan rutin. Terkait hal itu darinya berkomunikasi dengan terdakwa Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Akhmad Mujahidin menjelaskan, terdakwa Benny yang berperan aktif mengurus internet kampus UIN Suska Riau pada tahun 2020. Benny selalu berkomunikasi dengan Arifan Hardii terkait pengadaan jaringan internet, terutama dalam hal penentuan spesifikasi bandwidth, membuat draf Kontrak dan penentuan harga-harga serta sistem layanan.
Menurut saksi, dirinya selaku rektor hanya tinggal menandatangani kontrak yang disodorkan. Ketika itu seluruh sudah fix dan telah dipasang oleh terdakwa Benny. "Yang berperan aktif berkomunikasi dan berhubungan adalah saudara Benny," kata JPU.
Kontrak pengadaan jaringan internet dilakukan dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR. Penunjukan dilakukan oleh terdakwa Benny.
Dijelaskan, saksi tidak mengenal tentang teknik pelaksanaan pengadaan jaringan internet 2020.
Saksi juga tidak pernah melakukan pengawasan monitoring dan evaluasi baik bersama-sama pihak PTIP.
Pengadaan jaringan internet itu untuk menunjang proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Namun setelah Maret 2022, saksi tidak pernah melakukan penghijauan ulang terhadap kontrak dengan PT Telkom.
Atas keterangan itu, terdakwa Benny menyatakan keberatan kalau dirinya disebut berkomunikasi aktif dengan berbagai pihak terkait pengadaan jaringan internet.
"Disebut yang aktif lakukan komunikasi adalah saya. Perlu saya tegaskan, saya berkomunikasi secara pasif," tutur Benny.
Benny juga menyatakan bukan dirinya yang menunjuk Telkom selaku provider internet di UIN Suska Riau. "Bukan inisiatif saya klo pengadaan ditangani oleh Telkom," kata dia.
Di kasus pengadaan jaringan internet ini, Akhmad Mujahidin telah lebih dahulu dibawa ke meja hijau. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan hukuman itu diterimanya.

















01
02
03
04
05




