PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghibahkan aset berupa 5 bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aset itu merupakan rampasan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelewengan minyak milik terpidana Achmad Machbub alias Abob.
Abob telah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 499 K/PID.Sus/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Asetnya ini puluhan miliar (rupiah), maka kita minta pendampingan ke PPA (Pusat Pemulihan Aset, red). Asetnya itu tersebar di mana-mana, ada di Bengkalis, di Jakarta, di Bogor, di Batam dan lainnya," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali, Kamis (31/8/2023).
Anggara mengatakan, beberapa aset yang berada di Batam diserahkan ke Pemko setempat. Penyerahan aset itu dilakukan Kepala PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syaifudin Taqamal, pada pekan kemarin. Turut hadir Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Robinson Sitorus dan Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
"Di Batam ini kemarin proses Pengalihan Status Penggunaan (PSP). PSP itu hibah. Hibah barang rampasan milik negara oleh Kejaksaan dalam hal ini PPA sebanyak 5 bidang tanah, dihibahkan kepada Pemko Batam," jelas Anggara.
Anggara menyebut, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya sebagai saksi penyerahan aset. "Aset itu punya (perkara, red) Kejari Pekanbaru. Bapak (Asep Sontani) selaku Kepala Satker di Pekanbaru harus hadir di sana untuk menandatangani berita acara," jelas Anggara.
Dalam perkara yang menjerat Abob, kata Anggara, Jaksa telah menyita sejumlah aset. Sebagian telah dilelang untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara rasuah tersebut.
"Aset di daerah lain itu, ada beberapa yang sudah dilelang dan laku. Contohnya, kapal tanker di Batam kemarin laku Rp2,3 miliar, dan sudah kita setorkan ke kas negara. Kemudian tanah di Jonggol, Kabupaten Bogor laku sekitar Rp2,2 miliar. Itu juga udah disetorkan ke kas negara. Masih banyak aset yang lain," terang Anggara.
Selain itu, Kejaksaan juga melelang tanah milik Abob di Bogor. "Hari ini ada lelang tanah juga di Bogor milik Abob. Nilai limitnya Rp5,8 miliar," tutur Anggaran.
Selain Abob, perkara ini juga menjerat Dunun alias Aguan alias Anun. Untuk Dunun ada asetnya 63 bidang tanah di Bengkalis.
"Kemarin kita sama tim Pidsus (Kejari Pekanbaru) dan PPA sudah melakukan penilaian terhadap aset -aset tersebut. Kita gandeng KJPP, Kantor Jasa Penilai Publik. Mungkin sebentar lagi hasil penilaian itu keluar, (dilanjutkan) proses lelang," jelas Anggara.
Seluruh hasil lelang yang dilakukan, disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PNBP Kejari Pekanbaru, walaupun didampingi PPA. Namun tetap masuknya PNBP Kejari Pekanbaru," pungkas Kasi PB3R Kejari Pekanbaru.
Abob dan Dunun merupakan terpidana 17 tahun penjara perkara TPPU hasil penyelewengan minyak. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 72,452 miliar. Jika tidak membayar, hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi.
Untuk diketahui, Abob telah meninggal dunia. Dia menghembuskan napas terakhir pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru karena penyakit yang dideritanya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kepulauan Riau, Riau |