Senin, 13 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Suap Pengurusan Izin HGU dan TPPU
Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 18:42 WIB
Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, divonis 12 tahun penjara.

Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan dalam bentuk aset dan rekening.

Hukuman terhadap Syahrir lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut Syahrir agar dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Solomo Ginting, Kamis (31/8/2023). Syahrir mengikuti persidangan secara online dari Rutan KPK sedangkan JPU dan penasehat hukum berada di ruang Pengadilan.

Hakim menyatakan, Syahrir melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa merusak iklim investasi di bidang perkebunan oleh pihak swasta khususnya di daerah Riau, dan terdakwa serta keluarga telah menikmati hasil kejahatan.

Hal meringankan, Syahrir memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Syahrir selama 12 tahun, dikurangi sebelumnya dari dipotong masa tahanan yang telah dijalani," ujar hakim ketua Salomo didampingi hakim hakim anggota Adrian HB Hutagalung dan Yelmi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112.000 (Dolar Singapura) dan Rp21.130.375.401.

"Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak punya harta benda mencukupi maka dapat diganti pidana penjara selama 3 tahun," tutur hakim Salomo.

Mendengar vonis itu, raut wajah Syahrir langsung berubah. Ia yang sebelumnya diminta hakim berdiri saat mendengar amar putusan hanya tertunduk dengan tangan disilang di depan tubuhnya. Ketika hakim mempertanyakan upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Syahrir tidak bisa berkata-kata.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, tim Syahrir kemudian menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU dari KPK. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasehat hukum.

Sebelumnya, JPU Rio Fandi dan kawan-kawan selain menuntut Syahrir dengan penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, juga menghukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401 subsidair 3 tahun.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut, Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau," kata JPU.

Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta. Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta.

Dari Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Kamis, 20 Oktober 2022 21:09 WIB
Tersangka Fauzan akan Disidang In Absentia
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 11 Januari 2025
Karantina Didi Meimei 2025 Dimulai, Peserta Dibekali Pengetahuan Budaya dan Keterampilan
Jumat, 10 Januari 2025
PSMTI Riau Gelar Pemilihan Perdana Didi Meimei, Ajang Pelestarian Budaya Tionghoa
Jumat, 10 Januari 2025
Inovasi CIP Perwira Kilang Dumai Berikan Margin Value Creation Rp4 Triliun
Rabu, 08 Januari 2025
MBI Riau Buka Tahun 2025 dengan Sunmori dan Agenda Positif

Serantau lainnya ...
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern
Rabu, 11 Desember 2024
Menjelajahi Pesona Tersembunyi: 6 Tempat Unik di Bali yang Wajib Dikunjungi
Selasa, 10 Desember 2024
Cara Menata Potongan Rambut Belah Tengah agar Tampil Stylish

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 08 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Kampar Toni Hidayat dan Dewi Hadi Lulus Sangat Memuaskan di PPs UIR
Senin, 06 Januari 2025
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIR Ikuti Pelatihan Jurnalistik, Pemateri dari Cakaplah.com dan Bisnis Indonesia
Senin, 06 Januari 2025
Tim PKM FEB UIR Sosialisasi Bisnis Syariah Bisnis Berkah pada UMKM Kecamatan Rambah Hilir Rohul
Jumat, 27 Desember 2024
Delegasi Universitas Islam Riau Berpartisipasi dalam GARIIF24 di IIUM Malaysia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www