Ilustrasi Caleg. Foto: Net
|
SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengaku tak mendapat tanggapan atau laporan dari pihak manapun soal hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Siak pada Pemilu 2024.
Padahal, KPU telah mengumumkan DCS sejak 18 Agustus 2023 lalu. KPU membuka masa tanggapan berdurasi 10 hari hingga 28 Agustus 2023, dan hal itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme sanggahan baik secara offline maupun online (via email dan situs KPU).
"Tak ada tanggapan yang masuk baik di kantor maupun platform yang kami sediakan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Agus Haryono, Senin (4/9/2023).
Dalam masa pencermatan DCS kemarin, KPU mendata jumlah Caleg DPRD Siak adalah sebanyak 578 caleg dengan rincian Memenuhi Syarat (MS) 489 (diumumkan) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 89 (tidak diumumkan).
"Selanjutnya kami bersiap untuk tahapan pencermatan (Daftar Calon Tetap) DCT pada 24 September - 3 November 2023 nanti. Setelah itu 4 November kita tetapkan DCT-nya," kata Agus.
Dia menjelaskan, di masa pencermatan DCT itu Parpol masih bisa merubah nomor urut, pindah Daerah Pilih (Dapil) dan penggantian Caleg.
"Kalau ada yang meninggal bisa diubah, bahkan meninggal setelah ditetapkan DCT Parpol juga masih bisa mengganti calon yang diajukan dengan izin DPP partai," jelasnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |