Wakil Bupati Siak, Husni Merza menandatangani kesepakatan bersama 11 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Ruang gerak para perokok kini mulai terbatas, pasalnya Pemerintah Kabupaten Siak saat ini tengah gencar mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bukan tidak beralasan, Pemkab Siak sosialisasi Perda KTR ini berdasarkan survei GATS 2021 menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.
Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM sebesar 59,6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru. Lalu sekitar 59,3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28,6 persen mengakibatkan penyakit jantung, selanjutnya 28,6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM) dan 19,7 persen mengakibatkan stroke.
"Itu lah sebabnya hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda tentang KTR kepada ASN, honorer dan masyarakat se-Kabupaten Siak. Tujuannya agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam Perda tersebut," cakap Wakil Bupati Siak, Husni Merza di kantor Bupati Siak, Senin (4/9/2023).
Kawasan yang di deklarasikan bebas dari asap rokok diantaranya di dalam rumah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas penddikan, taman bermain anak, fasilitas umum, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merkokok dan membeli rokok.
"Ada 11 KTR yang harus disterilkan dari asap rokok dan kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia," katanya.
Husni mengaku heran, saat dia berkunjung ke Thailand tepat di bandaranya, tidak ditemui area tempat merokok bahkan di rumah makan tidak ditemui orang yang merokok setelah makan.
"Kalau di Bandara kita, SSK, Soeta, Banten dan lainnya sudah lah. Tapi saya heran di Bangkok bandaranya tidak ada area bebas rokok, bahkan rumah makannya pun tidak ada perokok. Itu bukan di kota, tapi rumah makan di kampungnya. Padahal Bangkok itu parah dari pada kita tapi budaya bahkan kedisplinan masyarakatnya patut kita contoh," ceritanya.
Deklarasi KTR itu diikuti dengan penandatangganan bersama 11 area bebas asap rokok yang diteken para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |