![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan perusakan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Rumbai oleh Polda Riau. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah.
MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Selain MN, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka.
Penolakan praperadilan atas penetapan kedua tersangka itu disampaikan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam persidangan yang digelar, Senin (4/9/2023). "Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon seluruhnya," ujar hakim.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, dengan putusan hakim itu, maka pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil para tersangka.
"Proses penyidikan masih berjalan. Secara teknis kita akan melakukan pemanggilan dan riksa (pemeriksaan, red) para tersangka. Kemudian kirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Asep, Selasa (5/9/2023).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP itu dikembalikan jaksa ke Polda Riau pada 10 Agustus 2023 karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 10 Agustus 2023.
Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan. "Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut," kata Asep.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Riau, AKBP Bob Martin menambahkan, penyidik akan segera mengirim SPDP setelah penyidik memeriksa MN dan JS.
"Penyidik akan segera mengirim SPDP kembali berikut berkas perkara, setelah pemeriksaan MN dan JS sebagai tersangka. JS akan dilakukan hari ini sedangkan MN diperiksa pada Rabu (6/9/2023)," jelas Bob Martin.
Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial S di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Para pihak mengklaim kepemilihan lahan.
Saat itu, MN dan JS melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh S selaku pelapor sebanyak 70 batang.
Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kuitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.
Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.Permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |











































01
02
03
04
05


