Karmila Sari
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi DPRD Riau masih bekerja. Pansus ini menargetkan, pekan depan sudah finalisasi.
Ketua Pansus Karmila Sari mengatakan, daerah memiliki batas waktu sampai 5 Januari untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Apabila belum selesai, daerah tidak diperbolehkan memungut lantaran dasar hukumnya tidak ada.
"Akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri. Maka daripada itu kami dari pansus ini, menargetkan tanggal 11 September sudah finalisasi. Karena juga Bapenda yang leaning sektor sudah membentuk tim untuk membahas pansus Ranperda PDRD," kata Karmila, Selasa (05/09/2023).
Lanjut dia, tim ini bekerja bukan hanya pada tenaga ahli yang melihat secara keseluruhan. Tapi juga ada tarif-tarif pajak dan retribusi. Terutama retribusi tiap-tiap OPD.
"Sebenarnya ini langkah sudah dilakukan langsung oleh OPD terkait, Bapenda," kata Karmila.
Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit.
Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen.
Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |