PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penggugat Retribusi Parkir di Kota Pekanbaru, Dr Ikhsan secara resmi memberikan surat kuasa ke Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) untuk diteruskam dalam materi gugatan.
Salah seorang Tim Tapak Dr Zulkarnain Kadir mengatakan, bahwa dengan surat kuasa tersebut, pihaknya akan bergerak cepat.
"Insya Allah kita akan jalan terus mencari keadilan untuk masyarakat Pekanbaru tentang retribusi parkir di Pekanbaru," kata Zulkarnain Kadir.
Melalui jalur hukum, kata Zulkarnain Kadir, bertujuan untuk melakukan uji Perda dan Perwako Pekanbaru sesuai dengan ketentuan berdasarkan prinsip keadilan.
Sebelumnya, Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau mengurungkan niat somasi Pemko Pekanbaru terkait penarikan retribusi parkir tepi jalan umum pada tempat yang tak sesuai di Kota Pekanbaru
Hal ini karena Tapak melihat Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tak mempermasalahkan retribusi parkir tersebut digugat.
"Karena Pj Walikota sepertinya tidak berkenan disomasi dan disebut kalau bisa digugat saja, maka kita (Tapak Riau) akan siap kan materi gugatan bersama Dr Ikhsan," kata Dr Zulkarnain Kadir, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, Inisiator penggugat retribusi parkir Pekanbaru, Dr Ikshan menunjuk Tim Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau, sebagai kuasa hukum atas gugatan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, Tim Tapak Riau terdiri dari Dr Zulkarnain Kadir, Heri Susanto MH, Mirwansyah SH MK, Suroto SH dan Emi Afrizon MH.
"Saya menguasakan secara teknis gugatan tersebut kepada tim Tapak," kata Dr Ikhsan, Ahad (27/8/2023).
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |