PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pers menggelar workshop peliputan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) oleh media di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (5/9/2023).
Workshop ini digelar Dewan Pers bergantian di 23 provinsi dan diharapkan bisa mewakili peserta dari 34 provinsi itu fokus membicarakan peliputan Pemilu dan kerawanan bahaya yang mungkin bisa menimpa media.
"Penting kita bicarakan mengenai hal ini sebab pers bertanggung jawab melahirkan dan menjaga nilai-nilai demokrasi agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu," kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya.
Lanjut Agung, jangan sampai pers justru dituduh ikut memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita bohong. Agung menegaskan, penting agar berita itu objektif, fakta, tak berburuk sangka, berimbang, independen, jurnalisme data, tak mencampur dengan opini, tidak provokatif, dan tidak framing.
"Berita itu harus benar dan baik. Faktanya memang benar, tapi bagaimana mengemasnya dengan baik. Dalam banyak kasus para ahli pers menjumpai kasus seperti wartawan tidak menjalankan tugasnya dengan kode etik lalu berakhir dipidana. Ini jelas sebagai gambaran bahwa oknum wartawanpun tidak kebal hukum terutama jika ia memang melanggar aturan yang jelas," paparnya.
Media diminta agar dapat meliput Pemilu dan harus memahami aturan Pemilu yaitu UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu, dan UU lainnya. Ia juga meminta agar menaati juga aturan dan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, UU Penyiaran, P3SPS dan pedoman-pedoman lainnya.
Ia juga memaparkan, titik rawan yang bisa menimpa jurnalis selama meliput Pemilu yaitu politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, penggelembungan suara, kampanye tak sesuai aturan hingga intimidasi.
Kegiatan itu juga dihadiri Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan Ketua KPID Riau Falzan Surahman.