Mardianto Manan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengajuan nama Penjabat (PJ) Gubernur Riau (Gubri) masih proses di DPRD. Draft alur pengusulan dari wakil rakyat itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan bahwa Pj gubernur Riau harus menjadi sosok pengayom dan pemimpin yang baik bagi masyarakat Riau.
"Mencintai Riau dengan hati, bukan dengan uang," kata Mardianto Manan, Rabu (07/09/2023).
Menurutnya, siapapun orangnya, yang penting mencintai Riau dan mencintai masyarakat di Bumi Lancang Kuning. Ia ingin Pj Gubri nanti bekerja profesional membangun Riau.
"Kita tidak bicara orang pusat atau daerah, yang penting paham Riau dan profesional serta kenal dan dikenal Riau," kata Mardianto.
Tak itu saja, Pj Gubri nanti harus sosok yang bisa merangkul semua pihak. "Semangat membangun Riau bukan membangun risau bin kacau balau," jelasnya.
Akhir masa jabatan (AMJ) beberapa Kepala Daerah di Indonesia sudah habis. Untuk Provinsi Riau, AMJ Gubernur dan Wakil Syamsuar-Edy Natar berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau. Namun, PJ Gubri yang diajukan tidak mesti dari Provinsi Riau, bisa saja pejabat di kementerian.
"Boleh (pejabat kementerian), yang penting pejabat Eselon I di pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan. Itu tergantung fraksi-fraksi yang mempunyai hak untuk mengusulkan," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim.
Tapi, kata Eddy, tentu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.
"Tapikan karena waktunya tidak memungkinkan, karena jarak surat permintaan nama dari Kemendagri hanya sebulan menjelang akhir masa jabatan, jadi mestinya tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai yang pro aktif," kata Eddy.
Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
"Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023," kata Eddy.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |