![]() |
PEKANBARU(CAKAPLAH) - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum jaksa berinisial SH. Jaksa perempuan itu sebelumnya sempat diamankan atas laporan permintaan uang miliaran rupiah terkait penanganan kasus narkoba.
SH telah menjalani proses pemeriksaan di Bagian Pengawasan Kejati Riau, dan hasilnya telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini dinilai bersalah dan terancam sanksi pemecatan.
Kejati Riau juga diminta menindaklanjuti ada atau tidaknya dugaan korupsi terkait kasus-kasus yang ditangani SH. Dugaan rasuah itu ditelaah oleh Bidang Pidsus Kejati Riau.
"Sudah pembentukan tim," ujar Imran Yusuf, Kamis (7/9/2023).
Imran Yusuf mengatakan saat ini tim sedang menyusun rencana kerja. Nantinya tim bertugas melakukan pendalaman atas data dan dokumen yang didapat. "Timnya lagi menyusun rencana kerjanya," terang Imran.
Untuk diketahui, SH pernah diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) malam. Ketika itu, SH diketahui baru pulang dari berlibur di luar kota.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, menyampaikan kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela bterkait perkara yang ditangani kejaksaan.
SH dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi untuk mengetahui kebenaran adanya permintaan uang Rp 2,6 miliar oleh seseorang yang dilaporkan. SH mengakui kalau dirinya yang menangani kasus tersebut, dan dia juga mengakui mengenal orang yang dilaporkan.
Menurutnya, tim jaksa pengawasan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini. Termasuk pelapor, terlapor, termasuk orang-orang terkait lainnya. Dari pemeriksaan itu, akan diketahui apakah memang ada keterlibatan SH atau ada pelanggaran disiplin yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, terkait masalah ini kepolsiian juga sudah mengamankan anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, yang diduga jadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Ketika itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA merupakan suami dari SH. Dia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis. Kemudian kasus itu diambil-alih oleh Polda Riau.














01
02
03
04
05


