
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra dan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, sudah menghirup udara bebas. Masa penahanan terhadap keduanya itu telah habis sedangkan berkas perkara belum lengkap atau P-21.
Keduanya diperkenankan keluar dari Rutan gedung Dittahti Polda Riau, Sabtu (9/9/2023). Meski telah bebas, Zulhendra dan M Rafi masih berstatus tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala Puskesmas di Kampar.
Zulhendra dan M Rafi juga diminta wajib lapor ke Polda Riau sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal itu bertujuan agar penyidik tetap bisa mengetahui keberadaan keduanya selama berada di luar tahanan.
"Keduanya, wajib lapor (ke Polda Riau)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Sabtu petang.
Teguh menyebut, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. "Berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih harus dipenuhi," tutur Teguh.
Jika berkas perkara telah lengkap, Teguh menyatakan berkas segera dikembalikan ke Jaksa untuk diteliti. Jika nanti, berkas dinyatakan lengkap maka tersangka akan diserahkan ke jaksa.
"Setelah berkas lengkap, ya tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU disidang di pengadilan," jelas Teguh.
Zulhendra dan M Rafi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam.
Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta, 2 handphone, yaitu iPhone 12 Pro Max warna biru pasific milik Zulhendra ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik M Rafi.
Kasus berawal pada rapat yang digelar tanggal 8 Mei 2023. Zulhendra yang ketika itu memimpin rapat memerintahkan 31 kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan uang yang disepakati masing-masing Rp 10 juta.
Menurut Zulhendra, uang dikumpulkan akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Dari 31 kepala Puskesmas, 9 orang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada M Rafi.
Setelah menerima uang itu, M Rafi kemudian menyerahkan uang Zulhendra di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Saat uang diserahkan, tim mengamankan keduanya dan dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan. Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, pada 15 Mei 2022.
Pada medio Juni 2023, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk diteliti jaksa.
Dalam perjalanannya, berkas sudah tiga kali bolak balik jaksa dan polisi untuk dilengkapi. Akhirnya masa penahanan tersangka selama 120 hari habis, dan tersangka bebas demi hukum.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |










































01
02
03
04
05







