PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengaku resah dengan adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah mereka. Penambang ilegal tersebut merambah Pulau Pramuka di Desa Tanjung Pauh. Dimana pulau itu salah satu tempat anak-anak sekolah melakukan kegiatan Pramuka.
Terkait hal tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap mengatakan, pihaknya berjanji akan mengecek langsung lokasi diduga penambangan emas ilegal tersebut. “Kita akan cek kembali mengenai adanya aktivitas PETI tersebut,” kata Pangucap kepada CAKAPLAH.COM, Senin (11/9/2023).
Pangucap juga menjelaskan, pada pertengahan Agustus lalu pihaknya juga sudah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dan hasilnya dimusnahkan sebanyak 30 rakit.
“Bulan Agustus lalu, aktifitas PETI di desa tersebut sudah pernah kita lakukan dengan tindakan persuasif juga dilaksanakan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas PETI kembali. Namun kami akan cek kembali apakah aktifitas PETI itu terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya aktivitas PETI di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, dikeluhkan masyarakat sekitar. "Penambangan emas ilegal liar menggunakan dompeng di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing sudah meresahkan masyarakat," ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (11/9/2023).
Penambang ilegal tersebut merambah Pulau Pramuka di Desa Tanjung Pauh. Dimana pulau itu salah satu tempat anak-anak sekolah melakukan kegiatan Pramuka.
"Pulau Pramuka ini aset satu satunya tempat anak-anak sekolah tempat berkemping sudah separuh habis oleh mesin dompeng pencari emas liar," ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Evarefita saat mendapat laporan tersebut meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kepolisian setempat.
"Kalau penambang ilegal itu ranahnya langsung ke APH. Karena kita tidak bisa melakukan penindakan atau penutup penambang emas ilegal. Kalau itu ilegal dan sudah meresahkan masyarakat APH bisa langsung tangkap," kata Eva, Senin (11/9/2023).
Sedangkan kewenangan Dinas ESDM, lanjut Eva, melakukan pengawasan dan pembinaan bagi penambang emas yang sudah memiliki izin.
"Kita tidak bisa melakukan pembinaan maupun penindakakan jika tidak memiliki izin. Jadi kuncinya penambang harus memiliki izin dulu baru bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan. Karena dalam aturannya seperti itu," tegasnya.
"Jadi kalau sudah berbunyi ilegal itu ranah hukum. Kalau penambang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan baru kita bisa melakukan peringatan satu sampai tiga, kalau tidak diindahkan maka kita bisa lakukan rekomendasi pencabutan izin ke PTSP," tukasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |