
![]() |
Kajati Riau Supardi didampingi Kasi Penkum dan Humas, Bambang Heripurwanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menonatifkan oknum jaksa berinisial SH. Jaksa perempuan itu masih bertugas meski kini sedang diselidiki terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara narkoba.
SH sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023), karena dugaan meminta uang kepada terdakwa narkoba.
Dia diperiksa secara internal oleh Tim jaksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Hasil pemeriksaan dikirimkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, dan SH direkomendasikan untuk dipecat.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga meminta Kejati Riau melanjutkan penyidikam terhadap SH untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara narkoba yang ditanganinya.
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi mengatakan, pihaknya berpegang pada atas praduga tak bersalah terhadap SH hingga belum dinonaktifkan.
"Ndak lah. Ndak lah (dinonaktifkan). Kita harus praduga tak bersalah," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu, Senin (11/9/2023).
Kendati begitu, Supardi mengatakan proses hukum masih dilakukan untuk membuktikan SH terlibat korupsi atau tidak. "Kita tunggu aja, yang jelas, proses kita tangani," kata Supardi.
Dugaan korupsi itu sedang diselidiki oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. "Artinya, bahwa itu lagi kita proses. Nanti perkembangannya seperti apa, nanti silakan tanya Pak Aspidsus," pungkas Supardi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi yang diduga dilakukan SH.
Nantinya tim bertugas melakukan pendalaman atas data dan dokumen yang didapat. "Timnya lagi menyusun rencana kerjanya," terang Imran, baru-baru ini.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare pernah menyampaikan kronologis kegiatan pengamanan terhadap SH di Bandara.SSK II Pekanbaru.
Dikatakannya, kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan. Perkara itu adalah tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh SH yang bertugas di Kejari Bengkalis. SH yang sedang berada di luar kota, diminta untuk segera kembali dan datang ke Kejati Riau, dan diperiksa.Sementara itu, terkait masalah ini kepolsiian juga sudah mengamankan anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, yang diduga jadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Ketika itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA merupakan suami dari SH.
Dia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres ppBengkalis. Kemudian kasus itu diambilalih oleh Polda Riau.














01
02
03
04
05







