BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 5 WNA Bangladesh dan 25 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di pinggiran hutan laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Senin (11/9/2023) petang.
Petugas pengamankan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Ia adalah SY (36) warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan rencana penyelundupan pekerja secara ilegal ke Malaysia itu terendus polisi berkat laporan masyarakat. Penyelidikan atas laporan itu dilakukan selama 3 hari.
"Setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang warga Indonesia dan warga negara asing akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, kita melakukan penyelidikan selama 3 hari. Alhamdulillah, Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan pengungkapan perkara yang di maksud," ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasatreskrim AKP Firman, Kamis (14/9/2023).
Polres Bengkalis, kata Firman, melakukan penggerebekan dan pengejaran ke lokasi yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat. Alhasil, 30 orang pekerja diamankan.
"Mereka terdiri dari 25 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing asal Bangladesh," terangnya.
Pengembangan kasus kemduian dilakukan petugas. Rupanya kejahatan itu dikendalikan oleh pasangan suami istri (Pasutri) warga Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
"Selanjutnya tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut. Suaminya SP (48) melarikan diri masuk ke hutan. Kita amankan istrinya SY (38)," katanya sembari menyebut saat ini para pekerja dan tersangka diamankan di Polres Bengkalis.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Bengkalis |