
![]() |
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diamankan pihaknya, Senin (11/9/2023) kemarin.
Tersangka itu adalah SY (38) IRT warga Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Selain SY, pihaknya menetapkan SP suami tersangka dan S sebagai DPO dalam kasus itu.
"Dalam perkara ini kita menetapkan satu orang tersangka SY dan telah menetapkan dua orang DPO saudara SP dan S berperan sebagai penampung," ucap Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah saat press rilis di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9/2023).
Diketahui, Kepolisian Resort Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu mengamankan 30 pekerja di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana yang akan diselundupkan secara Ilegal untuk bekerja di Malaysia. Dari jumlah itu, 5 diantara merupakan WNA asal Bangladesh.
"Menurut pelaku dia melakukan kegiatan ini baru sekali ini. Tersangka ini perannya mengantarkan 30 orang ini ke pinggir laut lokasi keberangkatan dan menyiapkan makanan," sambung Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah.
Puluhan pekerja ilegal ini, masing-masing sebagian besar berasal dari Aceh, Madura dan Jawa Timur. Menurut Kapolres pihaknya akan mengembalikan 25 warga berstatus WNI akan diserahkan ke BP2NI untuk dipulangkan ke asal masing-masing.
"Sementara untuk WNA asal Bangladesh akan diserahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti," pungkas Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Disela press rilis, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengaku miris. Pasalnya, salah satu calon pekerja Ilegal yang diamankan membawa anak yang masih berumur 3 tahun.
Pun demikian, Bimo menyebut pihaknya tetap memberikan pelayanan secara khusus terhadap anak.
"Miris memang. Ada salah satu membawa anak. Kita tetap memberikan pelayanan khusus karena berkenaan dengan anak,"singkatnya menambahkan.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |










































01
02
03
04
05






