PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, menyebut pihaknya diminta Rp600 juta oleh Bupati Muhammad Adil. Uang itu untuk diberikan kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau yang memeriksa laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan Bambang dalam kesaksiannya pada persidangan tiga kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/9/2023). Di sidang ini, M Adil langsung hadir di ruang sidang.
Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta menyebut, permintaan uang itu disampaikan Kabag Kesra di Setdakab Kepulauan Meranti, Syafrizal, Kabag Umum, Tarmizi, dan Kabag Protokol, Yusran, kepala dirinya usai pertemuan yang digelar M Adil, satu hari sebelumnya.
"Setelah ada pertemuan, tiga kabag saya melapor setelah pertemuan malam hari, 4 Maret (2023). Ada Kabag Kesra, Kabag Umum dan Kabag Protokol. Mereka dipanggil bupati dibahas tentang bantuan ke auditor BPK," ujar Bambang.
Menurut laporan tiga kabag itu, kata Bambang, mereka diminta menyediakan uang Rp 600 juta, masing-masing kabag sebesar Rp 200 juta. Para kabag tersebut meminta persetujuan dari Sekda terkait pemberian uang itu.
"Mereka minta persetujuan saya, ketika itu saya tidak setuju. Tiga kali minta persetujuan tapi saya tolak karena saya menilai itu tidak lazim," kata Bambang.
Hal tak lazim itu menurut Bambang adalah, pertama, Bupati M Adil langsung mengumpulkan sendiri pada kepala dinas, serta kabag di rumah dinas bupati dan kedua karena angka yang diminta tidak wajar jumlahnya. "Biasanya hanya 20 sampai 25 juta," kata Bambang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budman Abdul Karib dan Ikhsan Fernandi menanyakan kenapa tidak bupati langsung yang berbicara soal uang itu ke Bambang selaku Sekda.
"Saya adalah salah satu orang yang tidak setuju dengan permintaan itu. Makanya saya tak diajak untuk urusan uang," tutur Bambang.
Menurut Bambang, bupati pernah mengatakan kepadanya agar melakukan persiapan atas pemeriksan BPK Riau. Sebagai Sekda, dia telah mengumpulkan semua kepala OPD untuk mempersiapkan segala laporan keuangan dan lainnya serta membantu tugas BPK di Kepulauan Meranti.
Bambang juga melaporkan tentang adanya temuan terkait perjalanan umrah dan perjalanan dinas. Ketika itu, M Adil meminta Bambang untuk mengondisikannya.
"Di pemikiran saudara ketika itu, apa maksud dikondisikan," tanya JPU.
Bambang menyebut hal itu tidak jauh dari permintaan bantuan untuk Auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan di Kepulauan Meranti.
Atas permintaan uang Rp 600 juta itu, Bambang menyebut telah diserahkan oleh Kabag Kesra, Syafrizal sebesar Rp 150 juta. Uang itu diambil dari anggaran Ganti Uang (GU) di Kesra.
Uang diberikan kepada Fitria Nengsih, di rumah dinas bupati, yang ketika itu juga ada M Adil. "Sebenarnya Bagian Umum juga sudah menyiapkan (uang), cuma sudah terjadi OTT," ucap Bambang.
Dari informasi yang didapatnya, Bambang mengakui uang yang diberikan kepada BPK sebesar Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,4 miliar. "Tapi dari lingkungan saya (diminta) Rp 600 juta," ucap Bambang.
Setelah OTT itu, kembali dilakukan pemeriksaan ulang oleh BPK. Hasilnya adalah disclaimer atau tidak memberikan pendapat dengan alasan mereka tidak meyakini kebenaran laporan keuangan," papar Bambang.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan
M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Fitria Nengsih menjabat kepala cabang PT TMT Kepulauan Meranti. Dia dengan mudah mendapatkan proyek perjalanan umrah itu karena memiliki kedekatan dengan M Adil, dan sebagai imbalan M Adil meminta fee Rp 3 juta per jemaah yang diberangkatkan.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
M Adil memberikan uang kepada M Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |