![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan uang Rp 300 juta kepada Muhammad Fahmi Aressa. Uang itu untuk pengkondisiaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan pemeriksaan laporan keuangan di instansi tersebut.
Pemberian uang itu dilakukan setelah ada pertemuan kepala OPD dengan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di rumah dinas bupati pada 4 Maret 2023. Ketika itu, M Adil menyampaikan ada temuan BPK dan minta agar Dinas PUPR membantu BPK.
"Setelah selesai, beliau (M Adil) sampaikan bantu-bantulah BPK," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, dalam persidangan dengan terdakwa M Adil dan Fahmi Aressa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/9/2023).
Fajar mengatakan, M Adil meminta Dinas PUPR Kepulauan Meranti memberikan uang Rp 500 juta.
"Kalau tak salah saya lebih kurang 500 juta. Saya jawab, kalau kami mampu," kata Fajar mengulangi jawabannya kepada M Adil ketika itu.
Setelah itu, Fajar melakukan pertemuan dengan kepala bidang di instansinya. Di antaranya Sugeng Widodo, Rahmat Kurnia, dan Widya membahas bagaimana mendapatkan uang tersebut. "Itu di awal Februari," kata Fajar.
Kemudian, Fajar menghubungi staf di BPKAD, Dita Anggoro, agar bisa bertemu dengan M Adil. "Kami bertemu di Kafe Harbour (Selatpanjang). Ngomong-ngomong, saya sampaikan, bantu-bantu lah kami," ungkap Fajar.
Satu minggu setelah tu, Fajar kembali bertemu dengan para kepala bidang. "Saya kumpulkan kawan-kawan, kami bicara profesional. Saat itu terkumpul Rp 150 juta, uang dari GU (Ganti Uang)," tutur Fajar di hadapan majelis hakim uang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.
Uang itu diserahkan oleh Sugeng Widodo selaku Kabid Sumber Daya Air ke Fahmi Aressa di Hotel Red 9 Selatpanjang pada pertrngahan Februari 2023. Namun, sebelum diserahkan terlebih dahulu Fajar menghubungi Fahmi Aressa menyampaikan kalau ada titipan.
"Ketika itu, Pak Fahmi bilang. Langsung ke kamar saja. Ambil kunci di resepsionis. Lalu saya sampaikan ke Sugeng hari itu juga, bro langsung sampaikan ke kamar hotel Red 9," tutur Fajar.
Tidak sampai di situ, Fajar secara langsung juga menyerahkan uang kepad Fahmi Aressa di parkiran Mal Pekanbaru (MP), satu minggu kemudian, sebesar Rp 150 juta.
"Awalnya mau jumpa di kedai kopi, tapi ditelepon di MP saja. Saya serahkan Rp 150 juta, pada 28 Februari, uang dibungkus pakai plastik warna hitam. Kebetulan saat itu, saya ada acara di Pekanbaru, Pak Sekda juga," jelasnya.
Usai menyerahkan uang, Fajar bertemu dengan Sekda Kepulauqn Meranti, Bambang Supriyanto. "Pak Sekda tanya dari mana, saya jawab serahkan titipan ke Fahmi," ungkap Fajar.
Fajar mengaku tidak mengetahui uang pecahan berapa yang diserahkan kepada Fahmi Arressa. Karena ketika uang itu diterimanya dalam kondisinsudah dibungkus oleh Bendahara di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Adi Putra.
Penyerahan uang itu juga diakui oleh Sugeng Widodo dan Adi Putra. Menurut Sugeng, ketika mendapat telepon dari Fajar dia langsung menemui Adi Putra dan mengambil uang.
"Setelah itu saya ke lHotel Red 9 dan ambil kunci di resepsionis. Saya masuk kamar, dan letakkan uang di dalam lemari. Setelah itu sayabkembali ke kantor dan melaor ke Pak Fajar, besoknya," ucap Sugeng
Atas keterangan itu, Fahmi Aressa menyatakan keberatannya tentang keterangan Fajar yang menyebut kalau dirinya meminta bertemu di Mal Pekanbaru. "Telepon bilang apa jadi ke Pekanbaru," kata dia.
Soal ucapan Fajar yang menyebut ada titipan ketika akan mengantarkan uang, itu bukan disebut titipan tapi berkas. "Saat itu bukan titipan, tapi berkas," kata Fahmi Aressa.
Dia juga keberatan atas keterangan Sugeng yang menyebut meletakkan uang di dalam lemari. "Keterangan Pak Sugeng soal peletakan uang, itu bukan di lemari (pakaian) tapi di lemari es," bantah Fahmi Aressa.
Menanggapi hal itu, Sugeng menyebut meletakkan di lemari, yang di bawahnya ada kotak kecil. "Saat itu panas pak, tidak dingin (jadi berpikir itu lemari)," pungkasnya.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |










































01
02
03
04
05


