
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pencabulan dengan tersangka mantan lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, inisial R. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial MY yang merupakan anggota Panwascam Limapuluh.
Peristiwa pencabulan dilaporkan korban ke Polsek Limapuluh. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan R sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2023). Ketika itu R langsung dilakukan penahanan.
Hampir sepekan, Kejari Pekanbaru menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.
"Benar. Kita sudah terima SPDP perkara dengan tersangka inisial R pada Selasa (12/9/2023) kemarin," ujar Zulham saat dikonfirmasi pada Kamis (14/9/2023).
Atas SPDP, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yaitu, adminstrasi penetapan Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. "Ada dua orang Jaksa di dalam P-16," sebut Zulham.
Nantinya, para Jaksa itu akan melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara tersangka Rusli, baik formil maupun materil.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP (tentang Pencabulan)," pungkas Zulham.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi di saat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Korban di sana sebagai anggota Panwaslu yang sedang bertugas. Saat berpamitan salam tangan, tersangka diduga meraba payudara wanita tersebut.
Dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban berada di dalam ruang kerja oknum lurah tersebut dengan kepentingan pekerjaannya, Rabu (30/8/2023).
"Korban dipanggil ke ruangan, saksi berada di luar ruangan. Setelah keperluan selesai, mereka pamit, dan di situlah oknum meraba dada korban," ungkap Kapolsek Kompol Bagus Harry Priyambodo saat didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Leo Dirgantara Putra beberapa waktu lalu.
Tak terima akan perbuatan itu, korban sempat ribut dengan oknum lurah tersebut. Lalu dia melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Ternyata, aksi dugaan pencabulan tidak kali ini saja dialami korban dan pelakunya juga oknum lurah tersebut. Namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh korban. "Dari pengakuan korban, pernah satu kali, namun tidak dilaporkan," papar Bagus.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |













01
02
03
04
05






