
![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak menahan dua tersangka yakni MY dan SHF atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021.
Dua tersangka itu diperiksa penyidik Kejari Siak kurang lebih selama tiga jam sejak pukul 2.00 WIB sampai pukul 5.00 WIB, Senin (18/9/2023). Terhadap dua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di tahanan Mapolres Siak selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023.
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik mengatakan dua tersangka terlibat sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang memanipulasi data laporan pendistribusian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani di Kecamatan Kerinci Kanan.
"MY merupakan pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Toko Rangga yang seharusnya bertugas untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani, akan tetapi kenyataanya justru tidak dilakukan oleh kedua tersangka melainkan memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi," kata Manik menjelaskan.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Manik mengungkapkan jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat adalah sebesar Rp20 miliar lebih kepada 2 KPL di Kerinci Kanan itu berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak 2021.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik Kejari Siak melakukan penetapan tersangka sebanyak 6 yaitu inisial SKI selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 sampai saat ini. Kemudian AMZ selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian di Dinas Pertanian Siak dan SPN selaku pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Siak.
Selanjutnya MY selaku pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani, SHF pmilik KPL UD Toko Rangga dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau petugas verifikasi dan validasi.
Namun Kejari Siak baru menahan dua tersangka, sedangkan 4 tersangka lainnya bakal dipanggil dan ditahan dalam waktu dekat.
Keenam tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Atas tindakan para tersangka itu, negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |










































01
02
03
04
05







