Senin, 25 September 2023

Breaking News

  • BMKG: El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla   ●   
  • Harga Pinang Kering di Riau Turun Pekan Ini   ●   
  • UIR Kukuhkan Prof Anas Puri Jadi Guru Besar Ke - 14 Bidang Teknik Sipil   ●   
  • Heboh Air Sikumbang di Kampar Kandung Bakteri Caliform, Ternyata Ini Sumbernya   ●   
  • Dokter dan Bidan Jarang Masuk, Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Puskesmas Jangan Persulit Warga   ●   
  • Annas Maamun Siap Maju Pilgub Riau 2024 Bersama Andi Rachman, Jika...
Bapenda 1 September2023

Diajukan Sejak Juni, PAW Kardinal di DPRD Kampar Tersendat Gegara Beda Penafsiran
Senin, 18 September 2023 22:30 WIB
Diajukan Sejak Juni, PAW Kardinal di DPRD Kampar Tersendat Gegara Beda Penafsiran

BANGKINANG (CAKAPLAH) - Meskipun usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar atas nama Kardinal telah dimasukkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kampar pada Juni 2023 lalu, namun sampai hari ini, Senin (18/9/2023) proses PAW terhadap Kardinal masih tersendat di Sekretariat DPRD Kampar. 

Sekretariat DPRD Kampar dinilai terkesan tidak berani melakukan proses PAW terhadap Kardinal meskipun Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal telah mendisposisikan surat masuk dari pengurus DPK PKP Kampar. Sinyal persetujuan PAW Kardinal juga ditunjukkan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi. 

Untuk diketahui, Kardinal yang duduk sebagai anggota DPRD Kampar dari PKP pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu diusulkan agar diganti atau di-PAW karena terbukti mencalonkan diri dari partai berbeda pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Ia akan maju sebagai Caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kardinal juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari PKP serta terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, disiplin dan etika partai (PKP). 

Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli kepada CAKAPLAH.COM, Senin (18/9/2023) mengatakan, DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Kampar pada Juni 2023 lalu. 

“Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah mengeluarkan SK PAW Kardinal Kasim dan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Fadli, sapaan akrabnya kepada CAKAPLAH.COM, Senin (18/9/2023) di gedung  DPRD Kampar.

Menurut Fadli, surat usulan PAW yang dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kampar bersama lampiran surat keputusan dan surat pemecatan dikeluarkan DPN PKP yang ia masukkan ke Sekretariat DPRD Kampar merupakan dokumen yang sah yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

“Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada dan mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut,” cakap Fadli.

Ia menambahkan, karena DPK PKP Kampar menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Kampar saja, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. “Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” imbuh Fadli.

“Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP, partai ini tetap eksis dan masih ada pengurusnya sampai tingkat bawah,” tegas Fadli. 

Kepada wartawan, Fadli juga menilai bahwa lambannya proses PAW terhadap Kardinal karena Sekretariat DPRD takut dalam mengambil keputusan dan memproses PAW ini padahal semua itu sudah jelas aturan yang mengaturnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) DPK Provinsi Riau Akhlakul Karim melalui ponselnya, Senin (18/9/2023) malam menegaskan bahwa Sekwan tidak ada alasan menunda proses PAW terhadap Kardinal karena Ketua DPRD Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk memproses PAW Kardinal yang dibutuhkan telah adanya disposisi surat yang masuk dari DPK PKP Kampar.  

“Kalau Ketua DPRD menyetujui dan sudah perintahkan Sekwan, Sekwan tidak ada alasan menunda PAW. Kalau Sekwan menunda, berarti Sekwan melanggar undang-undang. Yang pertama undang-undang. Yang kedua peraturan pemerintah (Nomor 12 Tahun 2018 red). Ketiga, Peraturan KPU tentang Pengganti Antar Waktu. Seharusnya empat belas hari sudah selesai diproses,” ulasnya. 

Dengan terjadinya penundaan proses PAW terhadap Kardinal, maka ia melihat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Sekwan dan tidak dilaksanakan perintah undang-undang.

“Kalau alasannya mereka mengatakan ada dualisme, di Provinsi Riau (pengurus DPP PKP Riau red), tidak ada dualisme. Pengurus PKP kabupaten tidak ada dualisme. Sehingga tidak ada alasan secara mendasar yang bisa menahan proses PAW ini, karena PAW clear hak partai,” tegasnya lagi. 

Selanjutnya kata Karim, kalau ada alasan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi red) tentang PAW partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu atau pengurusnya tidak ada lagi, maka menerjemahkannya jangan setengah-setengah karena partai ini masih ada dan tidak bubar. 

“Makanya jangan separuh-separuh.  Bisa dicek di Kementerian Hukum dan HAM, partai ini belum bubar. Bahkan partai ini di DPN, Ketua Umum Pak Yusuf Solihin lagi mengajukan PK (peninjauan kembali red) tentang tidak lolosnya PKP dalam Pemilu 2024,” terangnya. 

Ketika ditanya jika Sekwan masih menunda proses pengajuan PAW Kardinal, Karim menegaskan bahwa  sebenarnya pengurus PKP bisa saja menggugat Sekwan karena adanya penundaan itu. “Namun kadang-kadang kita menjaga perasaan hati dan toleransi,” ulasnya. 

"Jika penundaan itu masih terjadi, maka pengurus PKP bisa saja melakukan langkah hukum, konsultasi dengan DPK, DPN dan advokat atau bidang hukum kita. Apakah harus kita gugat langkahnya, kita pikirkan dalam seminggu kedepan,” terangnya. 

Mengenai adanya arahan Sekwan definitif Ramlah yang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke pimpinan DPRD lainnya Karim juga mengaku heran. “Kok Sekwan arahkan ke pimpinan lain padahal ketua dewan tak berhalangan,” tegasnya. 

Terpisah Sekretaris DPRD Kampar Ramlah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) tidak mau penjelasannya dikutip oleh wartawan. Ia juga mengarahkan sejumlah wartawan, termasuk CAKAPLAH.COM mewawancarai Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat. 

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kampar Suliyasdi ketika ditanya mengenai hal ini kepada wartawan, Senin (18/9/2023) menyampaikan, menyikapi usulan PAW terhadap Kardinal, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, diantaranya dengan Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau dan melakukan cek informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar . 

“Tentu terkait PAW ini kita harus dengan asas kehati-hatian,” kata Suliyasdi.

Ia juga mengaku akan tetap koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kampar defenitif yang juga menjabat Penjabat Sekda Kampar.

Ia menambahkan, polemik proses PAW terhadap anggota DPRD dari PKP karena PKP tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Kampar saja tetapi banyak juga terjadi di daerah lain. 

Namun ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kampar harus terap berpedoman dengan undang-undang, Peraturan Menteri dan Peraturan KPU.

“Kemarin saya sudah dipanggil ketua DPRD dan sudah saya sampaikan ke Ibu Pj Sekda (Sekwan). Hal ini agar cepat ditindaklanjuti,” katanya. 

Suliyasdi juga menyampaikan, berkaitan PAW DPRD kabupaten/kota, dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 Pasal 7 huruf f disebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota parpol atau menjadi anggota parpol lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf h dan i.

Suliyasdi mengaku juga telah mengusulkan ke Ketua DPRD Kampar agar masalah ini dapat dibawa ke dalam rapat pimpinan. 

Sementara itu, anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 Kardinal yang akan di-PAW oleh partainya PKP kepada CAKAPLAH.COM ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (18/9/2023) menegaskan bahwa dirinya tidak setuju di-PAW. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tetap mengacu kepada aturan, diantaranya keputusan MK. 

Ia juga mempersilakan CAKAPLAH.COM melakukan wawancara lebih lengkap dengan kuasa hukumnya Boy Gunawan. 

Kuasa Hukum Boy Gunawan ketika dikonfirmasi melalui sambutan telepon seluler kapada wartawan mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan terhadap pengurus DPK PKP Kabupaten Kampar pada hari ini Senin (18/9/2023) dan kembali diajukan pada hari ini. 

“Tadi gugatan dicabut dan daftarkan lagi karena SK-nya salah dibuatnya oleh tergugat ini. Dulu SK kepengurusan tanggal 19 (Mei), sementara dia ajukan usulan PAW tanggal 18 (Mei) ke DPRD. Kan ada surat baru, kita cabut dan daftarkan lagi. Kemarin sudah jalan karena objeknya sudah berbeda tentu kita cabut,” terang Boy. 

Alasan pengajuan gugatan oleh Kardinal melalui kuasa hukum dilakukan karena PKP salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, tidak boleh adanya PAW terhadap anggota DPR dan DPRD dari PKP. 

“Kalau berdasarkan putusan MK, kan partai yang salah satu tidak lolos pemilu boleh pindah partai dan ada izin pimpinan dia dulu di PKP, “ terang Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, sekarang di PKP juga terjadi dualisme kepemimpinan. Terkait dualisme ini, menurut Menkum HAM harus diselesaikan dulu melalui konsolidasi, baru disahkan kepengurusan baru.***

Penulis : Akhir Yani
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Politik, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 24 September 2023
Juara Region Round LiuGong ke-6, Mekanik BCTN Wakili Pekanbaru ke Tingkat Nasional
Jumat, 22 September 2023
Rayakan Ulang Tahun Global Bangunan, MODENA Pekanbaru Gelar Pameran dan Cooking Demo
Jumat, 22 September 2023
BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes, Hadirkan Artis Geisha dan Tutifruty di Pekanbaru
Jumat, 22 September 2023
Ciptakan Mekanik Handal, Liugong Gelar Technical Skill Competition antar Dealer

Serantau lainnya ...
Selasa, 19 September 2023
Capella Honda Peringati Hari Pelanggan Nasional Bersama Konsumen CB150R
Senin, 18 September 2023
Tampil Spektakuler, RiaMiranda Pekanbaru Luncurkan Koleksi Fall 2023 "Bhrava" dalam Private Preview Collection!
Senin, 18 September 2023
Pengurus HDCI Pekanbaru 2023-2026 Dilantik, Diingatkan Jangan Terlibat Politik Praktis
Jumat, 15 September 2023
Buka Usaha Thrifting Pertamamu dengan Hi-Fella, Yuk!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 25 Agustus 2023
UPT Riau Science Techno Park Berperan dalam Pengembangan Riset Inovasi dan Inkubasi Bisnis Teknologi di Riau
Selasa, 01 Agustus 2023
Kenali Ciri-ciri IMEI iPhone Anda Diblokir, Jangan Salah saat Membeli
Selasa, 01 Agustus 2023
Baru Diperkenalkan, Galaxy Z Flip5 & Z Fold5 Nusantara Edition Langsung Sold Out
Minggu, 30 Juli 2023
Jangan Lewatkan, Fenomena Supermoon Muncul 2 Kali pada Agustus 2023, Apa Istimewanya?

Tekno dan Sains lainnya ...
Senin, 18 September 2023
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak
Jumat, 15 September 2023
Pertemuan Tahunan ISICM ke-14 di Pekanbaru, 700 Peserta Ikuti Workshop dan Simposium
Minggu, 10 September 2023
Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Ibu-ibu Perumahan Permata Teratai 3 Senam Sehat Ceria
Sabtu, 19 Agustus 2023
Tekan Angka Kematian Bayi, IDAI Riau Gelar Seminar untuk Puskesmas Daerah Terpencil

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 22 September 2023
700 Mahasiswa Unri Ikuti Seminar Kewirausahaan, Muhammad Aulia Beri Tips Jadi Pengusaha Muda Sukses
Rabu, 20 September 2023
Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR
Rabu, 20 September 2023
Pkkmb Fakultas, Fikom Umri Sambut Hangat Mahasiswa Baru Angkatan 2023
Selasa, 19 September 2023
Gandeng PCR, PHR Luncurkan Program Penguatan Ekosistem Vokasi di Riau

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas Hotel - September 2023
Terpopuler
DPRD RIAU - HUT RIAU 2023
Foto
Iklan Rohul Hari Bhakti Adhyaksa 2023
Pemkab ROhil 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Review Film Gran Turismo, Kombinasi Ideal Adrenalin Balap dan Emosi
Senin, 21 Agustus 2023
Tampil di Malam Penutupan Kenduri Riau, Ifan Seventeen Bius Ribuan Penonton
Sabtu, 19 Agustus 2023
Giliran Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia
Selasa, 20 Juni 2023
Lihat Tulisan 'Kasihan Starla' saat Manggung, Reaksi Virgoun malah Undang Komentar Pedas

Selebriti lainnya ...
Iklan CAKAPLAH
Senin, 28 Agustus 2023
Ketua DPRD Siak Ikut Gerakan Tanam Ribuan Bibit Pohon bersama Polri
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil

Parlementaria Siak lainnya ...
DPRD Riau 1 Muharram 2023
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Indeks Berita
www www