
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian empat Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis sudah keluar. Surat itu keluar lantaran keempatnya terbukti pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wakil Ketua DPD Golkar Riau bidang Hukum Eva Nora, mengatakan selain memberhentikan empat anggota Fraksi Golkar ini, Gubernur Riau dalam surat itu, juga menjelaskan tentang pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari empat orang tersebut.
"Jadi, ketika sudah disumpah nanti, yang dilantik sudah bisa menerima haknya sebagai Anggota Fraksi Golkar. Sedangkan yang diberhentikan, seharusnya dengan sadar menerima (pemecatan)" kata Eva Nora, Selasa (19/9/2023).
Surat keputusan ini akan disampaikan ke DPRD Bengkalis dan tembusan ke Bupati Bengkalis, agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Kata dia, semua persoalan administrasi di Pemprov Riau sudah clear, dan hanya tinggal proses pelantikan Anggota DPRD Fraksi Golkar yang baru.
Terkait gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Eva Nora mengakui proses tersebut masih berjalan. Namun, perkembangan proses pemecatan ini akan dia sampaikan dalam proses mediasi minggu depan.
"Seharusnya, gugatan itu gugur dengan sendirinya, karena yang bersangkutan tidak punya hak lagi (sebagai Anggota Fraksi Golkar). Tapi tentu kita akan menyerahkan ini kepada majelis hakim untuk mengambil sikap," kata dia.
Sebelumnya, empat Anggota Fraksi Golkar, Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok dipecat oleh Partai Golkar, karena terbukti mengkhianati partai dengan berpindah partai.
Meski demikian, empat anggota yang tiga diantaranya punya hubungan kekerabatan dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni ini, tidak terima pemecatan tersebut dan sudah melakukan gugatan ke PN Bengkalis.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Kabupaten Bengkalis |






























01
02
03
04
05


