
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Draft alur pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur sudah sampai ke pimpinan DPRD Riau. Saat ini, pimpinan DPRD Riau masih menunggu surat permintaan pengusulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, secara aturan, DPRD bisa mengusulkan tiga nama. DPRD secara objektif menentukan, minimal tiga orang untuk menjadi Pj Gubernur.
"Pelan-pelan kita sedang bahas, karena belum waktunya. Kita masih menunggu instruksi atau surat dari Kemendagri, karena kan memang harus ada surat dari Kemendagri dulu, kemudian baru bahas untuk cara dan pengusulan dari DPRD," kata Agung, Selasa (19/9/2023).
Jadi, kata dia, pimpinan DPRD akan menyesuaikan setelah nanti ada surat permintaan pengusulan dari Kemendagri. Nantinya, akan diusulkan tiga nama, di Riau saat ini ada dua eselon I.
"Di Riau siapa saja, rektor Unri sama SF, iya mungkin dua-duanya kita masukkan kalau memang cuma dua atau tambah satu lagi siapa nanti, kan begitu. Itu yang baru dicari-cari kemarin," kata Agung.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi Pj Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau. Namun, Pj Gubri yang diajukan tidak mesti dari Provinsi Riau, bisa saja pejabat di kementerian.
"Boleh (pejabat kementerian), yang penting pejabat Eselon I di pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan. Itu tergantung fraksi-fraksi yang mempunyai hak untuk mengusulkan," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim.
Tapi, kata Eddy, tentu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.
"Tapi kan karena waktunya tidak memungkinkan, karena jarak surat permintaan nama dari Kemendagri hanya sebulan menjelang akhir masa jabatan, jadi mestinya tokoh-tokoh, alim ulama, dan cerdik pandai yang pro aktif," kata Eddy.
Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
"Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023," kata Eddy.
Penulis | : | Delvi Adri/Vira |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05






