
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepak terjang Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sepanjang memimpin Negeri Fajar penuh kontroversi. Ia pernah menonjobkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OP) hanya 15 menit sebelum melantik pejabat baru dan tanpa pemberitahuan.
Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa M Adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi.
Saksi itu adalah Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alamsyah Al Mubarak, Kepala Dinas PUPR, Mardiansyah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suardi, Plt Kadiskominfo Ahmad Syafii, Plt Kepala BPSDM Muklisin,
Zuhaimi, selaku Bendahara Pengeluaran BKSDM, Kepulauan Meranti , Agusnadi, selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kepulauan, Hasnijar, selaku Bendahara Pengeluaran Diskominfo, dan Harris Susanto selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menjelaskan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pergantian pejabat. Padahal dirinya masuk dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Pergantian jabatan, saya tidak dilibatkan. Faktanya juga tidak (dilakukan) Baperjakat. Mungkin ada tapi tidak insidentil," jelas Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Bambang mencontohkan pergantian terhadap Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Alamsyah Al Mubarak. Ia dinonjobkan dari jabatannya , 15 menit sebelum acara pelantikan pejabat baru dilakukan.
"Tidak ada pemberitahuan, beliau hadir saja. Saya ajak ikut hadir (acara). Ternyata saat SK (surat keputusan) dibacakan, ternyata nama beliau (Alamsyah Al Mubarak) dibacakan. Saya tidak tahu pasti kenapa, waktu itu saya tidak dilibatkan," ungkap Bambang.
Alamsyah Al Mubarak digantikan oleh Fitria Nengsih yang sebelumnya menjabat Sektetaris BPKAD Kepulauan Meranti. Menurut Bambang, dia adalah orang dekat M Adil karena selalu dibawa dalam setiap acara yang diikuti oleh bupati. "Baru tahu dia istri siri (M Adil) setelah sidang," kata Bambang.
Bambang juga mengungkapkan keistimewaan yang diterima oleh Fitria Nengsih. Dia menempati rumah dinas Sekda yang harusnya dihuni oleh Bambang. "Setelah OTT. Saya baru pindah ke sana karena kosong," ucap Bambang.
Pergantian jabatan itu juga dibenarkan oleh Alamsyah Al Mubarak. Menurutnya, pergantian itu dilakukan setelah hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 2022. "Saya jabat Plt Kepala BPKAD menggantikan Pak Bambang," ucap Alamsyah yang sebelumnya menjabat sekretaris.
Saat Alamsyah Al Mubarak diangkat jadi Plt Kepala BPKAD pada 3 Desember 2021, Fitria Nengsih menjabat sebagai Sekretaris. Hanya menjabat lima bulan, dirinya diganti secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan.
Alamsyah menyebut pada pertengahan Januari 2022, M Adil pernah memanggil dirinya ke rumah dinas. Di sana, M Adil meminta agar dirinya membantu menyampaikan terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 5 sampai 10 persen kepada kepala OPD.
Ketika itu, Alamsyah Al Mubarak hanya bisa mengiyakan permintaan M Adil. Setelah itu, dia melapor kepada Bambang selaku atasannya.
"Saya sampaikan soal pemotongan. Pak Sekda dengan tegas sampaikan untuk tidak dilaksanakan. Tidak boleh," kata Alamsyah Al Mubarak.
Alamsyah Al Mubarak kembali bertemu M Adil dan menyampaikan kalau dirinya tidak berani menyampaikan ke kepala OPD dan meminta M Adil menyampaikan langsung.
"Saya laporan ke Pak Bupati bahwa saya tak berani. Saya sarankan kalau Pak Bupati yang panggil, dan dijawab yo, wes," tutur Alamsyah Al Mubarak.
Jelang Idulfitri 2022, Alamsyah menemui M Adil untuk izin berangkat ke Pekanbaru merayakan lebaran. Ketika itu M Adil kembali menyinggung soal pencairan GU. "Kebetulan GU saya cair. Saya bantu Pak Bupati Rp20 juta. Setelah itu dapat izin pulang (ke Pekanbaru)," ungkap Alamsyah Al Mubarak.
Setelah cuti Idulfitri, Alamsyah Al Mubarak kembali masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel yang dipimpin M Adil. "Kami pun salam-salaman," tambah Alamsyah Al Mubarak.
Seusai acara, Alamsyah Al Mubarak ke ruangan Sekda dan mendengar informasi kalau ada acara di aula Kantor Bupati Kepulauann Meranti. "Dapat info itu acara pelantikan. Pak Bambang cari tahu, dan disebutkan kemungkinan saya diganti," tutur Alamsyah.
Pada kesempatan itu, Bambang juga menjelaskan soal prosedur penggunaan UP dan GU. "Di awal tahun sebelum DPA diterbitkan, maka pemda terbitan SK UP kepada semua OPD," jelasnya.
Bambang memaparkan, UP diajukan 100 persen di awal. Setelah dipertanggungjawabkan minimal 75 persen, maka OPD bisa ajukan GU dengan menyerahkan nota permintaan uang ke BPKAD Kepulauan Meranti.
Setelah dipelajari oleh BPKAD Kepulauan Meranti, terbit Surat Perintah Persedian Dana. Setelah itu bari ditetapkan SK oleh bupati.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Fitria Nengsih menjabat kepala cabang PT TMT Kepulauan Meranti. Dia dengan mudah mendapatkan proyek perjalanan umrah itu karena memiliki kedekatan dengan M Adil, dan sebagai imbalan M Adil meminta fee Rp 3 juta per jemaah yang diberangkatkan.
Dahwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
M Adil memberikan uang kepada M Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum |









































01
02
03
04
05






