
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengunduran diri H Muhammad Wardan sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) akan diumumkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada, Rabu (20/9/2023) besok.
Pengumuman pengunduran diri HM Wardan tersebut tertuang dalam agenda rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 DPRD Kabupaten Inhil.
Pengumuman pengunduran HM Wardan setelah ia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Inhil lantaran akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dimana pangujuan pengunduran diri H Muhammad Wardan tersebut tertanggal 14 September 2023 tersebut ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil dan ditebus ke Mendagri, Gubernur Riau dan Sekretaris DPRD Inhil.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil mengatakan, jika paripurna pengumuman tersebut salah satu syarat untuk usulan pemberhentian Bupati Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi tahapan pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju pemilu, itu harus melalui paripurna pengumuman pengunduran diri oleh DPRD. Jadi untuk pengunduran diri Bupati Inhil harus paripurna yang dijadwalkan besok," kata pria yang akrab disapa Yoyo ini, Rabu (19/9/2024).
Setelah itu, lanjut Yoyo, pimpinan DPRD Inhil menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Inhil kepada Mendagri melalui Gubernur Riau.
"Selanjutnya, Gubernur membuat pengantar usulan pemberhentian Bupati Inhil kepada Mendagri. Kemudian kita tinggal menunggu SK pemberhentian Bupati Inhil dari Mendagri," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hilir |










































01
02
03
04
05







