
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyediakan formasi untuk penyandang disabilitas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pekanbaru yang secara resmi sudah diumumkan hari ini, Selasa (19/9/2023).
"Sesuai dengan ketentuan yang turun dari MenPAN memang disediakan untuk penyandang disabilitas," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Selasa (19/9/2023).
Ia mengatakan adapun untuk kuotanya adalah 2 persen dari total jumlah Formasi yang disetujui. Adapun untuk jumlah formasi yang disetujui untuk PPPK di Pekanbaru adalah 707. Berarti 2 persen dari jumlah tersebut sekitar 14 orang.
"Artinya Pemerintah di sini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk penyandang disabilitas pun diberi kesempatan. Karena ini kebijakan Pemerintah pusat, kita selaku Pemerintah daerah patut mendukung. Makanya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebutnya.
Adapun untuk persyaratan kriteria pelamar disabilitas yang dapat dilihat di website
https://bkpsdm.pekanbaru.go.id/portal/ adalah sebagai berikut:
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
2. Pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar
c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat Email: casnpekanbaru2023@gmail.com
3. Kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05







