Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Keputusan Gubernur Riau soal pemberhentian empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) digugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani dikonfirmasi perihal gugatan tersebut mengatakan, kebijakan yang diterbitkan sudah berdasarkan aturan hukum. Sehingga ia tidak mempersoalkan adanya gugat terkait surat tersebut.
"Boleh saja mereka keberatan dan menggugat. Mereka mau gugat misalnya, ya tidak apa-apa. Namanya ada pihak yang keberatan. Yang jelas itu sudah sesuai aturan hukum," kata Elly Wardhani, Jumat (22/9/2023).
Elly Wardhani menjelaskan, jika keputusan gubernur harus dianggap sah dan dihormati selama tidak ada pembatalan dari Pengadilan.
"Keputusan (Gubernur) itu harus dihormati dan dilaksanakan. SK itu tidak dianggap sah ketika dibatalkan oleh Pengadilan. Ya kita harus hormati itu. Kalau nanti mau keberatan atau gugat silahkan," tukasnya.
Sebelumnya, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian yang merupakan kuasa hukum keempat anggota dewan tersebut menilai SK diduga melanggar hukum. Sebab SK tersebut terbit meski masih ada gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Gugatan pertama mereka terhadap proses pemberhentian kilennya sebagai anggota DPRD 2019-2024 masih berjalan di PN Bengkalis. Apalagi Gubernur Riau, Syamsuar merupakan pihak yang ikut tergugat.
Diketahui keempat anggota DPRD Bengkalis yang menggugat diantaranya, yakni Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Bengkalis |